Serang, CNC MEDIA.- Irfan SPt, selaku Kepala Desa Terate, Kecamatan Keramatwatu, Kabupaten Serang yang mendapatkan aduan terkait penahanan warganya sebagai seorang nelayan yang ditahan di Wilayah Polda Lampung menanggapi hal tersebut dengan serius untuk membantu warganya.
Irfan, biasa dipanggil sehari-hari sebagai Kepala Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu tersebut memilih menempuh jalur hukum demi masyarakatnya dengan menyerahkan perihal Hukum yang menimpa beberapa warganya tersebut ke Kantor Hukum AM Munir & Rekan yang diterima Langsung oleh Direktur Kantor Hukum AM Munir & Rekan bersama Samsul Bahri dan Alvis Manulang.
Aduan masyarakat tersebut terkait ditahannya ke 3 nelayan yang merupakan rakyat miskin di wilayah desa Terate Serang, atas dugaan adanya tindak pidana yang melanggar UU Perikanan dan Kelautan, padahal menurut Kepala Desa para Terduga warga yang saat ini mendekam di Polairud Lampung tersebut tidak mengetahui bahwa di dalam geladag kapalnya diduga ada barang yang dilarang untuk dibawa masuk ke luar daerah.
“Maka dari itu saya sebagai Kapala Desa akan membela hak dan kepentingan untuk warga saya,” tegasnya di Balai Desa Terate.
Menanggapi hal tersebut, Tim Kantor Hukum AM Munir & Rekan melalui Samsul Bahri dan Alvis menyampaikan akan menindak lanjuti dengan segera atas keluhan Kepala Desa yang membela Masyarakatnya tersebut. (Nasrullah-CNC)
Redaksi CNC MEDIA