LEBAK, CNC MEDIA – Acara kenaikan kelas dan perpisahan di SDN 2 Sangiang, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, tahun ajaran 2024-2025, menuai sorotan karena dinilai bertentangan dengan larangan pemerintah terkait penyelenggaraan acara perpisahan yang berlebihan.
Terpantau pada Rabu (18/6/2025), acara tetap berlangsung di Kampung Jarahanak, Desa Sangiang, meskipun Pemerintah Provinsi Banten telah mengeluarkan larangan resmi melalui Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Nomor 100.3.4/0132-Dindikbud/2024.
Kepala Sekolah Enggan Berkomentar, Komite Pun Diam
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Sekolah SDN 2 Sangiang enggan memberikan jawaban, dan menyebut bahwa acara tersebut merupakan inisiatif Komite Sekolah.
“Silakan konfirmasi langsung ke Komite. Saya hanya menyaksikan acara ini berlangsung,” ujar Kepsek SDN 2 Sangiang.
Namun, saat Komite SDN 2 Sangiang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, mereka belum memberikan jawaban terkait penyelenggaraan acara tersebut.
Larangan Pemerintah Provinsi Banten Tidak Digubris?
Gubernur Banten, melalui berbagai platform termasuk media sosial dan TikTok, telah menegaskan bahwa acara kenaikan kelas dan perpisahan sebaiknya ditiadakan karena membebani wali murid.
Larangan ini tidak hanya didasarkan pada SE Dindikbud Banten, tetapi juga mengacu pada SE resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa sekolah tidak wajib menggelar kegiatan wisuda bagi siswa PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Namun, SDN 2 Sangiang tetap menggelar acara perpisahan dan kenaikan kelas, seolah mengabaikan kebijakan tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak sekolah mengenai alasan tetap diselenggarakannya acara ini.
Masyarakat berharap agar kebijakan pemerintah dapat diterapkan secara konsisten, sehingga tidak membebani wali murid dengan acara yang seharusnya tidak wajib dilaksanakan. (Jae-CNC)
















