Pandeglang, CNC MEDIA.- Mahasiswa Dan pemuda Pandeglang meminta APH dan Inspektorat turun ke lapangan cek fisik dan keadaan yang ada di Desa lantaran Pada tahun 2021 Kementrian Desa telah mencairkan Anggaran Dana Desa yang diruntukan pembelanjaan APD serta Covid-19 / Corona sebesar 8% ke seluruh Desa yang ada di Indonesia dan juga tentu di Kabupaten Pandeglang, tujuan ini untuk dialokasikan untuk belanja Alat Kesehatan juga untuk membuat tempat ruang Isolasi mandiri.
Menurut Presedium Wilayah Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (PW JPMI ) pandeglang (Entis Sumantri) kepada awak media di kediamannya, Perum Gerya sodong Blok B No 23 Jl Raya Labuan / Pandeglang Kecamatan. Saketi Kabupaten. Pandeglang Provinsi. Banten Sabtu:12/06/2021.
Begini ungkapnya, Berdasarkan rujukan Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor 2 Tahun 2021 dan Instruksi Kementerian Desa/Inmendesa Nomor 1 Tahun 2021. “Minimal 8 persen dari dana desa itu harus diperuntukkan untuk penanganan Covid-19 di tingkat desa merupakan prioritas”
Tambahnya, Jelas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. jelas itu pun pernah di sampaikan oleh ketua KPK RI.
“Banyak nya persoalan di setiap Desa di kabupaten Pandeglang khususnya dalam penanganan Covid-19 ini harus menjadi gambaran penting bagi APH di kabupaten Pandeglang khususnya Kejari pandeglang serta Inspektorat kabupaten Pandeglang, Untuk Segera memanggil dan turun cek pisik dan pastikan penggunaan sesuai peruntukannya Agar kepala Desa atau Desa di kabupaten Pandeglang dengan anggaran tersebut tidak di jadikan kepentingan Pribadi semata,
Tentunya, kepala DPMPD kabupaten Pandeglang Harus Tegas dan segera Melakukan pemanggilan kepada setiap Desa yang melakukan Pelanggaran-pelanggaran Hukum akan Dugaan Penggelapan, Serta Pemangkasan Dana 8% Dari DD ini,” jelasnya.
Di tempat yang sama Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (GPMI) Yudistira. Juga menambahkan, Jangan sampai anggaran untuk penanganan Covid 19 ini di jadikan ajang kepentingan peribadi atau Golongan saja Karena pataut di duga ini menjadi kepentingan Pilkades serentak di tahun 2021 ini di Kab, Pandeglang dan sebentar lagi Momentum Pilkades ini akan terselenggara,
“Kami dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda kabupaten Pandeglang Mendorong agar inspektorat, melakukan penyidikan di beberapa Desa yang diduga tidak transfaran bahkan kami akan memastikan jangan sampai Inspektorat memberikan Rekom bakal calon Kepala Desa untu Tahun 2021 – 2027 bagi yang belum membereskan kewajibannya yang diperuntukan,
Kami juga akan Melakukan Laporan Dugaan Beberapa Desa yang telah Melanggar KEMNKEU RI, Inmendesa Nomor 1 Tahun 2021. “Minimal 8 persen dari dana desa itu harus diperuntukkan untuk penanganan COVID-19. tingkat Desa yang merupakan prioritas, dan Undang-undang Yang Berlaku.
“Apabila Inspektorat serta Kejaksaan Negri Pandeglang tidak Responsif serta tidak melakukan tindakan apapun maka kami beserta Masyarakat Kabupaten Pandeglang akan melakukan Aksi Demonstrasi, di Kejari Pandeglang serta Inspektorat kabupaten Pandeglang,” tutupnya. (Nasrullah-CNC)
Redaksi CNC MEDIA