LEBAK, CNC MEDIA.- Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Gol 1 Jenis Shabu di Daerah Hukum Polres Lebak, kembali terungkap oleh Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak Polda Banten.
Satu orang Inisial SB, (40) Warga Sukahujan, Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Lebak berikut barang buktinya.
“Ya, pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021, Jajaran Sat Res Narkoba Polres Lebak berhasil mengamankan SB, (40) Warga Sukahujan, Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten berikut barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Gol.I Jenis Shabu, 1 (Satu) Buah HP merk Oppo, 1 (Satu ) perangkat alat hisap (Bong), pipet kaca yang berisikan shabu,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana,SH, Rabu (2/6/2021).
Kata Ilman, saat ini pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka SB dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal dua belas tahun penjara,” tegas Ilman.
Hal ini senada dengan komitmen Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana SIK untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Daerah Hukum Polres Lebak.
“Saya berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Daerah Hukum Polres Lebak, karena Narkoba akan merusak generasi bangsa,” ujar Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana,SIK
“Saya mengajak kepada seluruh komponen Masyarakat Kabupaten Lebak untuk bersama-sama ikut aktif memerangi peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak.” tegasnya. (Bejo-CNC)
Redaksi CNC MEDIA