LEBAK, CNC MEDIA – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Lebak meminta pemerintah kabupaten Lebak mencabut perizinan e-parking RSUD Adjidarmo. Kamis (2/1/2025).
Fahmi Faizal, selaku Koordinator IMM Lebak, mengatakan bahwa ini merupakan tindak lanjut dari aksi protes yang dilakukan pada tanggal 30 Desember 2024 mengenai perizinan e-parking di RSUD Adjidarmo. Selain melanggar Perbup No. 62 Tahun 2017, yang merupakan perubahan dari Perbup No. 44 Tahun 2015 tentang Tata Kelola Pelayanan RSUD Adjidarmo, Pasal 3A mengatur tarif parkir RSUD Adjidarmo untuk kendaraan roda empat sebesar Rp4.000 dan roda dua sebesar Rp2.000 tanpa batasan waktu.
“Selain itu, kami menduga adanya eksploitasi yang dilakukan oleh pihak RSUD Adjidarmo mengenai tarif e-parking tersebut. Mengingat masyarakat yang datang ke RSUD Adjidarmo adalah mereka yang membutuhkan pertolongan, sehingga kami menyimpulkan besar kemungkinan terjadi eksploitasi tarif e-parking di RSUD Adjidarmo,” ujarnya.
Fahmi juga menambahkan bahwa masyarakat Lebak perlu mengetahui bahwa Direktur Utama RSUD Adjidarmo, Dr. Budhi Mulyanto, juga merangkap jabatan sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak. Hal ini melanggar Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, Pasal 17, yang berbunyi “melarang penyelenggara pelayanan publik merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha.”
“Maka dari itu, kami dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) cabang Lebak menarik kesimpulan adanya kejahatan di ranah kesehatan Lebak, dan kami memohon serta meminta, selain dari mencabut perizinan e-parking RSUD Adjidarmo, agar Kepala Dinas Kesehatan untuk mundur dari jabatannya,” tandas Fahmi. (Bj-CNC)
















