SERANG ,CNC MEDIA – Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, menyoroti aktivitas pembangunan PT Naga Komodo di Desa Bojot yang diduga tetap berlangsung meski Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, Jumat 23/10/2026.
Sorotan tersebut muncul setelah adanya keterangan resmi dari DPUPR yang menyatakan PBG perusahaan tersebut masih dalam proses. Di sisi lain, aktivitas pematangan lahan, pengurukan, hingga pekerjaan konstruksi di lokasi dilaporkan masih berlangsung.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian aktivitas pembangunan dengan ketentuan perizinan yang berlaku.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, H. Wawan Ihwanudin, S.Sos., M.Si., saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa proses PBG PT Naga Komodo masih berada di DPUPR Kabupaten Serang.
“Hasil penelusuran PBG dalam proses di PUPR. Untuk lebih detailnya silakan konfirmasi ke Bidang PBG di PUPR,” ujar Wawan.
Penegasan serupa disampaikan Kepala DPUPR Kabupaten Serang, H. M. Ronny Natadipraja, ST., MM. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, ia menyatakan PBG PT Naga Komodo belum diterbitkan karena masih dalam proses.
“Ternyata betul masih dalam proses PBG, artinya izin PBG-nya belum kita keluarkan. Dan ketika izin belum keluar, seharusnya aktivitas belum boleh berjalan,” tegas Ronny.»
Menanggapi kondisi tersebut, Humas PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Jawilan, Iwen, mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan legalitas aktivitas pembangunan tersebut.
“Kami mempertanyakan mengapa aktivitas sudah berjalan, sementara izin dari dinas terkait diduga belum diterbitkan. Jangan sampai aturan yang berlaku justru diabaikan. Kami meminta dinas terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan secara terbuka,” tegas Iwen.
Menurutnya, setiap kegiatan usaha maupun pembangunan wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepastian perizinan dinilai penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Iwen juga meminta pemerintah daerah tidak hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi memastikan secara langsung apakah aktivitas di lokasi telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan.
“Kami tidak ingin ada kesan pembiaran. Jika memang perizinannya belum lengkap atau belum diterbitkan, pemerintah harus mengambil langkah sesuai kewenangannya. Namun, semuanya harus diperiksa berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Pernyataan Kepala DPUPR tersebut menjadi dasar penting untuk menelusuri lebih lanjut aktivitas pembangunan yang dilaporkan berlangsung di lokasi perusahaan. Pemeriksaan lapangan dinilai diperlukan guna memastikan kesesuaian antara kegiatan yang dilakukan dengan status perizinan serta persyaratan lain yang diwajibkan, termasuk ketentuan pemanfaatan ruang dan lingkungan sesuai kewenangan instansi terkait.
Hingga berita ini disusun, awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan pemilik PT Naga Komodo. Namun, upaya konfirmasi tersebut belum memperoleh tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak perusahaan apabila ingin memberikan penjelasan atau klarifikasi.
















