LEBAK, CNC MEDIA – Seorang komentator seharusnya mampu memberikan penjelasan substansial terhadap perkara yang disikapi, sehingga publik menilai kualitas dan kapasitas intelektualnya. Namun, komentar yang muncul justru menyesatkan, tidak relevan dengan pokok perkara, dan memperlihatkan rendahnya kualitas SDM sang komentator.
Fokus Perkara: Perselingkuhan Berujung KDRT
Kasus yang menjadi sorotan publik adalah perselingkuhan DW dengan FFR, yang berujung pada Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap PS. Bukti awal yang menguatkan dugaan perselingkuhan adalah transfer uang sebesar Rp 14,49 juta selama lima bulan.
Komentar Menyesatkan
Alih-alih menanggapi substansi perkara, komentator berinisial UU justru menyatakan: “Bukti transfer uang sebesar Rp 14 juta lebih, itu bukan zina.” Pernyataan ini dianggap sesat secara logika, karena perkara yang dibahas adalah perselingkuhan sebagai pemicu KDRT, bukan pembuktian zina dalam perspektif fiqih.
Analisis Logika Publik
Dalam kaidah hukum maupun logika publik, transfer uang dalam jumlah signifikan kepada pihak lain yang bukan pasangan sah merupakan bukti permulaan adanya hubungan terlarang. Hal ini cukup untuk memicu konflik rumah tangga hingga berujung KDRT. Membawa isu zina dalam konteks ini jelas tidak relevan dan mengaburkan substansi perkara.
Pernyataan King Badak
“Komentar model begini bukan mencerahkan, melainkan mengaburkan substansi perkara. Itu ciri SDM rendah yang tidak layak dijadikan komentator di media,” tegas Eli Sahroni alias King Badak, paman PS sekaligus kuasa pendamping. Minggu (25/10/2026)
















