Lebak, CNC MEDIA.- GNPK-RI laporkan dugaan kejanggalan pada Pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Binuangeun yang berlokasi di Desa Muara, Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Selasa (14/6/2022).
Saat dikonfirmasi, Eman Sudarmanto, Ketua GNPK-RI RI Banten menuturkan pihaknya telah membuat laporan pengaduan yang sudah diserahkan ke Kejati Banten.
“Kita sudah serahkan laporan pengaduan kami ke Kejati terkait temuan kejanggalan pada pembangunan TPI Binuangeun,” ujarnya.
Menurut Sudarmanto, pihaknya sudah mengingatkan pada saat pengerjaan TPI Binuangeun, namun terkesan dibiarkan.
“Kita waktu itu sudah ingatkan baik kepada pekerja dilapangan, kontraktor dan juga di beberapa media namun tidak diindahkan. Adapun mengenai materi pengaduan, itu ada dalam surat yang sudah diserahkan untuk ditelisik oleh APH,” ungkapnya.
Ditambahkan Sudarmanto, temuan pihaknya merupakan proyek yang dikerjakan pada tahun 2021 dengan anggaran milyaran. Sudarmanto pun berharap APH dapat menelusuri temuan-temuan pihaknya.
“Untuk proyeknya ini yang dikerjakan pada tahun 2021 yaitu Pembangunan TPI dengan nilai Rp 1.010.466.000 yang bersumber dari DAK APBD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten. Ada juga pembangunan lainnya yang sekitar 400 jutaan untuk rukonya, dan proyek sekitarnya yang saat ini masih kita Pulbaket,” pungkasnya. (Cex/CNC)