Akurat dan Terpercaya
Beli Tema IniIndeks

Gegara Hutang Rp6 Juta, Pria di Cikarang Timur Tega Habisi Nyawa Kekasihnya

banner 120x600

Kab. Bekasi, CNC MEDIA.- Seorang pria tega menghabisi nyawa kekasihnya akibat terlilit masalah utang-piutang. Korban JS (25) tewas akibat menenggak es teh yang telah dicampur racun tikus.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian menerangkan, kematian korban pertama kali diketahui oleh warga yang mencium aroma tak sedap dari dalam rumah kontrakan di kawasan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi pada Jumat 8 Desember 2023.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dipastikan tewas akibat dibunuh oleh kekasihnya. Polisi meringkus AMW (34) kurang dari 24 jam di daeran Tasik, Jawa Barat.

“Didapatkan petunjuk-petunjuk di lapangan di mana tempat pelaku melakukan perencana aksinya,” kata Saiman kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).

Saiman mengatakan, tersangka membawa sebungkus nasi dan es teh ke kontrakan. Namun, makanan dan minuman telah dicampurkan racun tikus.

Baca juga :  Kapolres Tasik Kota Pimpin Press Conference, Kasus Penganiayaan Disertai Pengancaman Dengan Menggunakan Senjata Tajam

“Pelaku mempersilahkan korban untuk santap pagi. Dan pada saat korban sudah mulai menyantap makanan tersebut, kurang lebih 15 menit korban sudah merasa pusing kemudian tidak sadarkan diri,” ujar dia.

Motif Pembunuhan

Saiman mengatakan, tersangka melakban mulut ataupun hidung dan juga mengikat kaki korban guna memastikan korban telah meninggal dunia.

Adapun, motif pembunuhan diduga karena tersangka tak mampu membayar hutang. Saiman mengungkapkan, tersangka ANW awalnya meminjam uang Rp 2 juta. Namun, terus bertambah hingga mencapai 6 juta.

“Korban JS (25) kenal kurang lebih 6 bulan yang lalu tepatnya pada saat sama-sama bekerja di salah satu rumah sakit swasta, setelah saling mengenal tersangka meminjam uang kepada korban,” ujar dia.

Pelaku Terancam Dipidana Mati

Saiman mengatakan, tersangka yang tak tahan terus ditagih kemudian mulai merencanakan aksi pembunuhan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.

Baca juga :  Keren... Desa di Klaten Bangun Replika Gedung Istana Negara, Perdana untuk Upacara Peringatan HUT RI ke-79

“Ancaman pidana mati atau seumur hidup,” ujar dia. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *