LEBAK  

FRAKSI PPP KAB LEBAK PERTANYAKAN DUA KAWASAN KASEPUHAN TIDAK DIMASUKAN DALAM PERDA RTRW

banner 120x600

LEBAK, CNC MEDIA.- Fraksi PPP DPRD Kabupaten Lebak mempertanyakan terhadap kinerja pansus yang membahas tentang hutan adat di wilayah Kasepuhan, dari 5 (lima) Kasepuhan, yang dimasukkan hanya 3 (tiga) Kesepuhan.

Dua Kasepuhan yang dihapus adalah Citorek dan Cibarani, sedangkan untuk Citorek dan Cibarani itu sudah di SK kan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia pada tahun 2019.

Politisi PPP, Musa Weliansyah sangat menyayangkan atas kinerja Pansus pada pembahasan Raperda RTRW terutama pada saat pembahasan wilayah hutan adat di Kasepuhan yang ada di Kabupaten Lebak, kenapa mereka kurang hati-hati dan tidak melibatkan para kesepuhan, para pemangku adat.

“Harusnya uji publik itu mereka diundang atau pada saat pembahasan supaya hasilnya itu betul-betul mengakomodir semua kepentingan Kasepuhan adat apalagi yang untuk wilayah adat Cibarani dan Citorek ini sudah di SK kan oleh Kementerian Kehutanan dan lingkungan hidup Republik Indonesia pada tahun 2019,” jelasnya, Selasa (1/6/2021).

Baca juga :  Gebyar Vaksinasi Covid-19 di Desa Jagaraksa Dosis 1 dan 2

Musa juga menegaskan bahwa tidak logis dan tidak ada alasan Kasepuhan Citorek dan Cibarani dihilangkan dari kawasan hutan adat.

“Untuk itu saya meminta kepada Pansus dan pimpinan DPRD sebelum menandatangani draf pembahasan Raperda RTRW, wajib memasukan dua kasepuhan untuk hutan adat yaitu kesepuhan Cibarani dan Kasepuhan Citore, karena kenapa itu sudah di SK kan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut ia sangat menyayangkan kenapa hanya tiga Kasepuhan yang masuk dalam Perda RTRW, namun demikian masih ada waktu karena memang belum ditandatangani oleh pimpinan.

“Saya kira masih ada waktu agar kedua Kasepuhan tersebut segera dimasukkan ke Perda RTRW itu atau saya akan perjuangkan nanti dievaluasi provinsi ketika dua Kasepuhan adat untuk wilayah kehutanan adat tidak dimasukkan, maka saya akan menggugat Raperda ini ke Mahkamah Agung,” tegasnya.

Baca juga :  Pastikan wilayahnya aman, Polsek Malingping Polres Lebak intens laksanakan patroli

Redaksi CNC MEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *