LEBAK, CNC MEDIA – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Lebak bersama Kementerian Agama Kabupaten Lebak telah mengeluarkan surat resmi kepada para Kepala KUA se-Kabupaten Lebak, yang berisi tentang pendataan sarana ibadah masjid dan musholla.
Langkah ini bertujuan untuk mendorong semua pihak, termasuk instansi pemerintah dan elemen masyarakat, agar berperan aktif dalam menyejahterakan tempat ibadah, terutama masjid dan musholla yang tersebar di Kabupaten Lebak**.
Menyejahterakan Masjid dan Musholla sebagai Pusat Keagamaan dan Sosial
Menurut Drs. H. Zubaedy Haerudin, Ketua FKUB Kabupaten Lebak, memakmurkan masjid dan musholla berarti menjadikannya pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan ekonomi yang bermanfaat bagi umat Islam.
“Menyejahterakan masjid dan musholla mencakup berbagai aspek seperti pemeliharaan fisik, kegiatan ibadah, pendidikan agama, kegiatan sosial, serta pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya pada Kamis (12/6/2025).
Ia menambahkan bahwa masjid harus tetap bersih, terawat, dan nyaman untuk beribadah, serta harus mampu membangun semangat sholat berjamaah, mengadakan pengajian, membaca Al-Qur’an, serta kegiatan sosial lainnya.
“Pengelolaan keuangan masjid dan musholla juga harus transparan, agar dana yang tersedia dapat digunakan untuk kepentingan yang bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Pendataan Ulang Masjid dan Musholla di Kabupaten Lebak
Dalam audiensi FKUB dengan Kementerian Agama dan Pemkab Lebak baru-baru ini, telah ditetapkan bahwa seluruh masjid dan musholla di Kabupaten Lebak harus dilakukan pendataan ulang.
“Edaran telah dikirim ke setiap kecamatan dan KUA di Kabupaten Lebak untuk melakukan pendataan ulang jumlah serta keberadaan masjid dan musholla yang akurat,” ujar H. Zubaedy.
Pendataan ulang dilakukan karena data yang diajukan tahun 2024 dinilai tidak masuk akal.
“Seperti data Kecamatan Cihara yang hanya mencatat empat musholla, dan Kecamatan Leuwidamar yang hanya memiliki tiga musholla tercantum. Padahal, satu kecamatan sangat luas,” bebernya.
Ia menegaskan bahwa pendataan ini bertujuan agar setiap masjid dan musholla memiliki legalitas yang jelas serta terdaftar di SIMAS (Sistem Informasi Masjid), sehingga dapat diajukan untuk mendapatkan Bantuan Operasional Tempat Ibadah (BOP) dari pemerintah.
“Kegiatan ini harus didukung dan dikawal bersama agar berjalan sukses sesuai harapan, karena ini juga bagian dari ibadah, yaitu berperan dalam memakmurkan tempat ibadah,” tambahnya.
Dukungan dari Organisasi Masyarakat
Ketua DPC Ormas Jaringan Pemberdayaan Warga Sejati (Jayagati Jaya Banten) Kecamatan Cileles, Handa, mengapresiasi langkah FKUB dalam mendorong kesejahteraan tempat ibadah.
“Saat ini, semua pihak harus berperan aktif dalam memakmurkan masjid dan musholla, mengingat kepedulian masyarakat terhadap tempat ibadah mulai berkurang,” ujarnya.
Menurutnya, jika masjid dan musholla memiliki legalitas dan terdaftar di SIMAS, maka ke depan bisa mendapatkan BOP dari pemerintah, sehingga pengurus masjid dapat menggunakan anggaran tersebut untuk perawatan, perbaikan, serta kegiatan keagamaan lainnya.
“Saat saya menjadi ketua DKM, sangat sulit membangun kepedulian masyarakat. Musholla seolah hanya milik pengurus, terutama dalam hal kebersihan dan kenyamanan,” terangnya.
Ia mengingatkan bahwa di masa Nabi Muhammad SAW, masjid bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga pusat pemerintahan, ekonomi, sosial, dan pendidikan Islam.
“Masjid pada masa itu menjadi pusat pengembangan kebudayaan Islam dan tempat diskusi umat,” pungkasnya.
Dengan adanya pendataan ulang serta dorongan dari FKUB Lebak, diharapkan semua pihak terus berperan aktif dalam memakmurkan tempat ibadah, sehingga masjid dan musholla bisa menjadi pusat kegiatan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat. (Red-CNC)















