LEBAK  

Edarkan Heximer, Seorang Pria asal Cimarga diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten

banner 120x600

Lebak, CNC MEDIA,- Edarkan Obat Farmasi Tanpa Izin Edar, Seorang Pemuda diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten.

AN (27) warga Desa Sidamanik Kecamatan Cimarga diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Selasa (23/8/2022) dengan barang bukti ratusan butir obat jenis Heximer, sejumlah uang hasil penjualan dan 1 (satu) unit handphone.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Spd membenarkan hal tersebut, “Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan seorang Pelaku AN (27) warga Desa Sidamanik Kecamatan Cimarga diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Selasa (23/8/2022) pukul 22.00 wib” ujar Malik. Jumat (26/8/2022).

“Pelaku AN diamankan di jalan Kp. Taringgul Desa Sudamanik Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak dan dari Pelaku berhasil diamankan 298 (dua ratus Sembilan puluh delapan) butir obat jenis Heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 75.000 ( tujuh puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk OPPO A57 warna hitam,” ungkapnya.

Malik menerangkan, Obat-obatan tersebut seperti Hexymer termasuk dalam obat keras dan sering kali disalah gunakan, apabila di konsumsi banyak akan menimbulkan mabuk, dapat menimbulkan gangguan mental dan syaraf secara permanen sehingga perlu adanya resep dokter.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” tegasnya. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *