Malingping, CNC MEDIA.- Telah terjadi tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada hari Minggu (24/5/2020) diketahui sekitar jam 12.00 wib didalam rumah sdr. Rm (52th)* yang beralamat di Kp. Curug Rt 06/Rw 02 Desa Cipeundeuy, Kec. Malingping, Kabupaten Lebak-Banten.
Awal mulanya berawal dari permasalahan perceraian antara sdr Mt dan istrinya yang bernama sdri. Sn kemudian pada hari minggu tanggal 24 mei 2020 sekitar pukul 11.30 wib Mt datang ke rumah Rm untuk mendatangi dan kemudian menyerang Rm, setelah itu Rm dan Mn berkelahi di dalam rumah Rm namun pada saat perkelahian Rm membela diri dan langsung memukul kepala Mt asal (Kota Bekasi)* menggunakan besi linggis sehingga mengakibatkan Mt meninggal dunia, memang sebelumnya Mt sering mengganggu dan membuat resah keluarga Rm akibat masalah percerain antara Mt dan istrinya.
Istri Mt merupakan keponakan Rm, diduga Mt tidak terima karena dianggap mencampuri urusan rumah tangganya, akibat dari insiden tersebut Mt meninggal dunia di tempat dgn luka pukulan bagian kepala hancur.
– Berikut identitas korban :
1. Mt
Jakarta 45 tahun
Laki laki
Kp. Curug rt/rw 006/002 Desa. Cipeundeuy Kec. Malingping Kab. Lebak
– Identitas tersangka :
Rm
Lebak, 01-02-1968
Laki laki
Petani/pekebun
Kp. Curug rt/rw 006/002 desa cipeundeuy kec malingping kab lebak.
– BARANG BUKTI
– 1 ( Satu ) buah golok
– 1. (satu) buah linggis
– 1(satu) buah kayu berukuran 30 cm.
Tindakan yang dilakukan. :
1. Menerima Laporan.
2. Mendatangi dan Koordinasi dengan pihak Polsek Malingping serta Cek Tkp.
3. Mengamankan BB.
4. Riksa Saksi saksi
5. Melaporkan kejadian kepada Danramil 0313/Mlp
5. Lidik Lanjut.
PDP : adanya percekcokan antara Mt dan Rm, sebelumnya sudah sering terjadi dan pernah dimediasikan oleh tokoh desa dan babinsa setempat utk didamaikan secara kekeluargaan. Namun tidak ada titik temu karena Rm dianggap oleh Mt (semasa hidupnya)* tidak bisa mendukung kemauanya utk menyatukan kembali berkeluarga dgn istrinya untuk rujuk karena sudah dianggap talaq tiga dgn Sn.
Redaksi CNC MEDIA.