LEBAK  

Dirugikan 3,6 M, APKASINDO Banten dan Para Petani Sawit Plasma Laporkan PTPN IV PKS Kerta Jaya ke Polda Banten

Ketua APKASINDO Banten, H. Wawan

LEBAK, CNC MEDIA – Ketua APKASINDO Banten bersama para petani kelapa sawit plasma berencana melaporkan pihak PTPN IV PKS Kerta Jaya, Desa Leuwiipuh, Kecamatan Banjarsari, ke Polda Banten. Langkah ini diambil akibat tuntutan ganti rugi atas kerugian dampak pengurangan timbangan selama enam bulan, yang mencapai Rp 3,6 miliar, tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Sebagai bentuk protes, para petani dan APKASINDO telah melakukan penutupan aktivitas timbangan agar tidak ada kegiatan keluar masuk buah sawit milik PTPN maupun milik para petani.

Kerugian Petani Plasma Akibat Timbangan Rusak

Audiensi kedua yang dilakukan para petani kelapa sawit plasma bersama APKASINDO Banten di kantor PKS Kerta Jaya berlangsung selama beberapa jam tanpa menghasilkan kesepakatan terkait permintaan ganti rugi.

Ketua APKASINDO Banten, H. Wawan, mengungkapkan bahwa pengurangan timbangan yang terjadi telah menyebabkan kerugian besar bagi petani selama enam bulan terakhir.

“Pihak perusahaan PKS Kerta Jaya telah lalai, sehingga timbangan rusak dan menyebabkan kerugian bagi para petani plasma. Kerugian mencapai Rp 3,6 miliar selama enam bulan,” ujar H. Wawan. Selasa (8/4/2025).

H. Wawan menegaskan bahwa APKASINDO bersama para petani akan melaporkan masalah ini ke Polda Banten. Ia juga mengimbau pihak perusahaan untuk memenuhi tuntutan ganti rugi agar aktivitas timbangan dapat kembali berjalan.

“Sementara timbangan di Tutup dulu karena belum ada kepastian pihak perusahaan yang merugikan petani ini kami akan lapor ke pihak Hukum, ke Polda Banten untuk minta keadilan, tuntutan kami kalau enam bulan aja 3,6M kurang lebih empat persen yang dirugikan sekali nimbang,

Lanjutnya, Pihak perusahaan belum ada kesanggupan karena dia merasa benar, padahal timbangan ini di sengaja. Yang satu timbangan jual yang satu timbangan masuk. Berhubung kita negara Hukum kita jalur secara Hukum biar di usut tuntas, pihak PKS nya Pihak PTPN regional empatnya harus di usut tuntas, karena ini persuasif karena ini nyurinya nyuri berjenjang selama bertahun tahun ini, udah harga aja termurah se Indonesia di curi lagi, makanya petani kalau masalah ini tidak ada keputusan kita turun bareng bareng perwakilan kita akan turun ke Polda.

“Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, maka kami akan melaporkan pihak PTPN PKS Kerta Jaya kepada aparat penegak hukum (APH) Polda Banten,” tambahnya.

Penjelasan dari Pihak PKS Kerta Jaya

Ukhri Hatmoko, Manager PKS Kerta Jaya, menjelaskan bahwa hasil audiensi kedua belum menghasilkan titik temu.

“Rekan-rekan dari APKASINDO menuntut pembayaran dari bulan Oktober 2024 hingga Maret 2025. Namun, pimpinan kami tidak menyetujui tuntutan tersebut karena tidak ada bukti-bukti yang mendukung adanya selisih sejak Oktober 2024,” jelas Ukhri.

Ukhri juga menambahkan bahwa kerusakan timbangan sulit dipastikan.
“Kita tidak tahu apakah kerusakan itu murni dari timbangan atau dari hal lain. Timbangan telah ditera ulang pada Oktober 2024 dan terus dioperasikan, sesuai aturan yang mengharuskan tera ulang satu tahun sekali,” ujarnya.

Tuntutan Ganti Rugi Masih Belum Terpenuhi

Disinyalir adanya dugaan kerugian yang dialami para petani sawit plasma, akibat kelalaian pihak perusahaan PKS Kerta Jaya. Namun, hingga kini tuntutan ganti rugi sebesar Rp 3,6 miliar masih belum dipenuhi, sementara pihak perusahaan belum memberikan solusi konkret terkait masalah ini. (Bj-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *