LEBAK, CNC MEDIA – Pemerintah Desa Pasireurih, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, secara resmi membuka rekrutmen calon pengurus Koperasi Desa Merah Putih. Program ini merupakan bagian dari upaya penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat desa.
Rekrutmen Terbuka, Warga Desa Pasireurih Berpartisipasi Aktif
Rekrutmen dilakukan secara terbuka, melibatkan partisipasi aktif masyarakat, terutama warga Desa Pasireurih yang memiliki integritas, kapasitas, dan komitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi desa melalui koperasi.
Kepala Desa Pasireurih, dalam keterangannya pada Kamis (17/5/2025), menegaskan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan dukungan terhadap visi Presiden Prabowo Subianto, yang mendorong pembangunan ekonomi desa berbasis koperasi.
“Kami ingin masyarakat berperan langsung dalam pengelolaan ekonomi lokal. Koperasi Merah Putih ini menjadi wadah bersama untuk mengelola potensi desa. Kesempatan terbuka luas bagi putra-putri terbaik Desa Pasireurih untuk menjadi pengurus,” ujarnya.
Syarat dan Mekanisme Rekrutmen Pengurus Koperasi
Pengumuman rekrutmen disebarkan melalui kantor desa, media sosial, serta forum warga.
Adapun syarat utama bagi calon pengurus koperasi, yaitu:
– Berdomisili di Desa Pasireurih
– Berusia minimal 20 tahun
– Memiliki rekam jejak yang baik
– Bersedia bekerja secara transparan dan akuntabel
Antusiasme Masyarakat dalam Pembentukan Koperasi
Masyarakat menyambut positif inisiatif ini, karena dinilai sebagai langkah nyata menuju kemandirian ekonomi desa.
Sejumlah tokoh pemuda dan masyarakat mulai menunjukkan minat untuk terlibat.
“Kami berharap koperasi ini tidak hanya sekadar nama, tetapi benar-benar mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa. Transparansi dalam perekrutan dan pengelolaan ke depan sangat penting,” ujar salah satu warga.
Langkah Selanjutnya setelah Rekrutmen Pengurus
Setelah proses rekrutmen selesai, koperasi akan:
1. Membentuk struktur organisasi
2. Melaksanakan pelatihan manajemen dasar
3. Mengadakan pembekalan pengelolaan keuangan koperasi
Pemerintah Desa Pasireurih juga bekerja sama dengan instansi terkait, guna memastikan koperasi berjalan sesuai regulasi dan bersinergi dengan program pemberdayaan masyarakat lainnya. (Iwan-CNC)















