Lebak, CNC MEDIA.- Kejati Banten masih membidik calon tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk kantor UPT Malingping, seluas kurang lebih 6.400 meter persegi pada tahun 2019.
Kajati Banten, Asep Mulyana dalam keterangan persnya di Kantor Kejati pada Kamis, (22/4/2021) mengatakan, penyidik sebelumnya sudah menetapkan Smd sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka kepada Smd dilakukan menurut Asep Mulyana, setelah Kejati Banten dan Kejari Lebak berkoordinasi, mendapatkan alat bukti dan pengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) yang menguatkan.
“Maka pada hari Rabu kami sudah menetapkan teranngka Smd yang merupakan Sekretaris Tim Panitia Pengadaan lahan UPTD Samsat Malingping,” terang Asep Mulyana seraya menambahkan, Smd kini ditahan di Rutan Pandeglang.
Asep menerangkan, selaku sektretaris tim, Smd dipastikan mengetahui persis bahwa akan ada pembangunan kantor UPTD Samsat di wilayah kerjanya.
“Oleh karena itu, dia terebih dahulu membeli lahan yang akan dijadikan kantor dengan harga Rp100.000 per meter. Kemudian pada saat akan digunakan, negara harus membayar lahan dengan harga Rp500.000 per meternya,” ungkap Asep.
Soal berapa kerugian negara akibat ulah Smd, Kajati mengaku belum bisa memastikannya. Karena semua sedang dalam proses pendalaman.
Namun yang pasti lanjut Asep, perbuatan Smd masuk kategori corruption by design atau korupsi yang sudah direncanakan.
“Yang pasti, dia (Smd) tahu persis bahwa di situ akan dibangun kantor Samsat, maka dia beli itu tanah terlebih dahulu tanpa membaliknamakan. Seolah-olah pemilik lahan itu sendiri yang menjual. Padahal semua sudah dia kuasai. Jadi pada saat ada pembayaran, dia mendapatkan selisih harga itu,” beber Asep Mulyana.
Ketika ditanya kemungkinan adanya calon tersangka baru, mengingat masih ada atasan Smd yang menjadi ketua tim, Asep Mulyana mengatakan, kemungkinan itu ada. Hanya saat ini pihaknya beum bisa memastikannya, mengingat tim masih terus menggali keterangan lainnya.
“Penentuan atau penetapan status bagi pihak yang berurusan dengan pidana, tentu harus berdasar keterangan daan alat bukti. Yang pasti, kami akan bertindak profesional, sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Asep juga mengatakan, adanya pihak yang mendanai Smd dalam membeli lahan, itu sangat memungkinkan.
Redaksi CNC MEDIA