Berulangkali Cabuli Bocah Ingusan, Pria Paruh Baya Dibekuk Resmob Polres Toraja Utara

banner 120x600

Toraja Utara, CNC MEDIA.- Pria baruh baya, warga Pangala, Rinding Allo, Toraja Utara ,TK (57) dibekuk Tim Resmob Polres Toraja Utara (Torut), Kamis (5/11/2020) atas dugaan pencabulan anak dibawah umur.

Korbannya, sebut saja Mawar (10) yang masih bertetangga dengan TK (pelaku). Modusnya dengan cara memegang dan meremas bagian dada dan kewanitaan korban setiap kali korban berbelanja ke kios pelaku. Dan memaksa korban memegang kemaluan pelaku.

Kapolres Toraja Utara , AKBP Yudha Wirajati Kusuma melalui Kasat Reskrim Polres Toraja Utara AKP Hardjoko didampingi Kanit Resmob Polres Toraja Utara BRIPKA Leo Timang mengatakan pelaku di amankan berdasarkan laporan polisi nomor : LPB/56/XI/2020/SPKT Res.Torut Tanggal 05 November Tahun 2020.

Aksi pelaku, terang Kasat, terjadi pada bulan Oktober Tahun 2020. Dimana setiap kali korban berbelanja di kios pelaku, langsung dihampiri oleh pelaku seraya dipegang daerah kewanitaannya.

“Hal itu dilakukan pelaku berulang kali setiap korban berbelanja di kios pelaku”, terangnya. Tidak itu saja, pelaku, lanjut Kasat, juga pernah mendatangi tempat tinggal korban melalui pintu belakang, lalu memanggil pelaku untuk keluar dan pada saat korban membuka pintu belakang pelaku langsung menggerayangi korban dan menarik tangan kiri korban kedalam celana pelaku sehingga tangan korban memegang Mr. P pelaku. Hal itu (mendatangi rumah korban) dilakukannya dua kali,” ungkap Kasat lagi.

Atas perbuatannya, kini TK harus mempertanggung jawabkannya di muka hukum.

Redaksi CNC MEDIA
Source Gardaberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *