Lamongan, CNC MEDIA.- Seorang pemilik distro di Lamongan ditangkap. Dia terbukti telah melecehkan 16 perempuan. Perbuatannya ia lakukan di distro miliknya.
Pelaku adalah Satrya Nur Rochman (26), warga Kecamatan Sukodadi, Lamongan. Pelaku melecehkan para korban bermodus endorse dan model.
“Kasus ini berawal dari unggahan di medsos yang kemudian para korban melapor ke polisi,” kata Kapolres Lamongan AKBP Harun kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Rabu (14/10/2020).
Dikatakan Harun, ulah nakal pelaku ini telah sekian lama didiamkan para korbannya. Namun dua di antara para korban akhirnya ‘bernyanyi’ di media sosial dengan menjadikannya status WhatsApp dan kemudian dicuitkan di twitter. Di antara para korban, ada satu yang masih di bawah umur.
“Bermula dari nyanyian 2 korban tersebut, para korban lainnya kemudian mengaku jika mereka juga diperlakukan serupa oleh tersangka,” ujar Harun.
Harun menambahkan ulah bejat pelaku yang dilakukan kepada para korbannya terjadi pada Januari-September 2020 antara pukul 17.00 WIB hingga 20.00.
Korban akhirnya memberanikan diri melaporkan apa yang dialaminya itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.
“Berawal dari laporan dua korban ini, perilaku tersangka terungkap dan mengembang kepada para korban lainnya,” tandas Harun.
Harun menjelaskan pelaku merayu para gadis yang dikenalnya untuk dijadikan model atau endorse distro miliknya.
Korban dibujuk untuk mempromosikan produk pakaian di distro tempat usahanya. Jurus pelaku ternyata cukup ampuh untuk mendatangkan para korbannya ke distro.
“Jadi pelaku ini menjanjikan korbannya untuk dijadikan model dan meng-endorse distronya,” ungkap Harun.
Harun menerangkan para korban tidak keberatan dan senang menyambut tawaran pelaku.
Para korban ini juga tidak datang berombongan, tapi sesuai dengan jadwal yang sudah dikirim tersangka. Begitu korban datang, pelaku langsung diminta masuk ke ruang ganti yang ada di ruang distro.
“Korban tidak ada satu pun yang menaruh curiga dengan tawaran tersangka,” kata Harun.
Saat masuk ke kamar ganti itulah, lanjut Harun, pelaku melancarkan aksinya. Caranya, menyusul masuk ke kamar ganti dengan membawa baju yang akan dipakai oleh korban. Saat masuk ke ruang ganti itulah pelaku beraksi memegang alat vital korban dengan alasan untuk dipaskan dengan baju.
Untuk meyakinkan korbannya, tersangka bahkan mengabadikan para tersangka yang diambil di kamar ganti.
“Tersangka menempelkan baju itu ke bagian dada korban. Nah, saat menempelkan baju pada bagian depan korban itu, kemudian tangan korban ‘nakal’ mengarah ke bagian sensitif korban,” kata Harun.
Tak cukup sampai itu, lanjut Harun, ada korban yang mengaku tidak hanya dilecehkan, tetapi kebablasan hingga diminta pelaku untuk melakukan seks oral.
“Ternyata tersangka juga pernah memaksa seorang korban dengan cara menarik korban menuju kamar belakang, tapi tidak berhasil karena korban berani menolak dan melepas cengkeraman tangan pelaku,” lanjut Harun.
Di hadapan polisi, pelaku mengatakan ini merupakan pertama kalinya ia melakukan pelecehan seksual. Ia mengaku awalnya tak sengaja. Saat memakaikan baju kepada korban, secara tidak sadar ia memegang alat vital korban.
“Saat itu saya secara tidak sadar memegang itu, saya khilaf,” aku Satrya di hadapan polisi.
Setelah khilaf tersebut, pelaku mengaku keterusan dan melakukan perbuatan tersebut berulang kali. “Setelah itu saya keterusan kepingin terus,” tambahnya.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang akan diterapkan adalah Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.
Polisi juga akan menjerat dengan Pasal 289 KUHP junto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
“Karena dilakukan berulang kali, maka kami juncto-kan juga Pasal 65 KUHP karena dilakukan berulang kali,” tandas Harun.
Redaksi CNC MEDIA