Pandeglang, CNC MEDIA.- Anggaran (APD) Penanganan Covid-19, tahun 2021, ditingkat Desa di Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, diduga pembelanjaannya tidak sesuai peruntukan sebesar 8% disoal (Pemerhati Kebijakan Publik), Jum’at (11/06/2021)
“Berdasarkan rujukan Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor 2 Tahun 2021 dan Instruksi Kementerian Desa/Inmendesa Nomor 1 Tahun 2021. “Minimal 8 % dari dana desa itu harus diperuntukkan untuk penanganan Covid-19”
Adapun jenis APD yang harus di belanjakan adalah antara lain:
– Thermogun 4 unit, (Rp.7.600.000)
– Handsanitaizer 50 botol (Rp.3.750.000)
– Cairan disinfecktan 150 liter (Rp.4.500.000)
– Penyedian vitamin 1 paket, (Rp.1.000.000)
– Pengadaan Masker Erlop 116 box (Rp.17.400.000)
Hal tersebut, Eman Suyaman selaku (Pemerhati Kebijakan Publik) dalam press rilist melalui sambungan whatsApp mengungkapkan, yang seharusnya Pemerintahan desa membelanjakan APD covid19 sebesar Rp.34.250.000. akan tetapi dilapangan para kepala desa yang ada di Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang, diduga tidak membelanjakan sesuai peruntukan, bahkan hanya membelanjakan 2 juta rupiah saja dari nilai anggaran 34 juta rupiah.
“Tidak hanya itu, ada hal yang lebih menakjubkan lagi dan berani dilakukan oleh para Kepala Desa yang ada dikecamatan Menes yaitu pembuatan jaga covid dan ruang isolasi yang diduga fiktif (tidak di belanjakan),” jelasnya.
Lanjut Eman Suyaman, lucunya ada sebagian para Kepala Desa yang ada di Kecamatan Menes yang hanya membuat spanduk yang bertuliskan pos jaga Covid 19 yang ditempel di pos ronda, ada juga yang ditempel spanduk nya di depan saung rumah Kepala Desa.
“Hal ini harus segera ditindak tegas dan untuk itu kami mendesak kepada, Bupati Pandeglang Hj Irna Narulita untuk segara mengevaluasi dan melakukan monitoring langsung ke desa-desa yang ada di Kecamatan Menes, dalam upaya penindakan para kepala desa yang nakal dan memanfaatkan program Covid19 untuk kepentingan pribadi dan golongannya,” pintanya.
Eman Suyaman meminta agar Bupati Pandeglang Hj.Irna Narulita untuk segera menonaktifkan Camat Menes yang diduga terlibat langsung dalam hal mengendalikan, mengkoordinir belanja barang (APD) Covid19 untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.
“Bupati Pandeglang, Hj Irna Narulita untuk segera menonaktifkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) yang tidak melakukan pengendalian, pengawasan dalam pelaksanaan pembelanjaan semua kebutuhan penanganan Covid 19,” ungkapnya.
Mendesak kepada aparat hukum Kejaksaan Tinggi Banten cq AS-INTEL untuk segera melakukan penyidikan, penyelidikan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah pada kegiatan membelanjakan kebutuhan penanganaan Covid-19 dan pembuatan posko penanganaan Covid-19 tingkat desa yang diduga telah terjadinya dugaan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara,” pungkasnya.
Camat Menes saat di komfirmasi via whatsApp belum ada jawaban untuk dimintai keterangan.
Hingga berita ini ditayangkan Camat Menes saat disambangi di kantor kerjanya tidak dapat ditemui untuk dimintai keterangan baik melalui sambungan WhatsApp, bahkan sudah mencoba menemui ke kantor, Camat tidak berada di kantor. (NS-CNC)
Redaksi CNC MEDIA