Gerakan 9 Dukung Kapolri Bersihkan Institusi Polri, Desak Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Yang Melibatkan Oknum Jenderal

Lebak, CNC — Gerakan Semboyan Mahasiswa Bela Keadilan (Gerakan Sembilan [G.9]) menyatakan dukungan terhadap langkah pembenahan dan pembersihan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), menyusul mencuatnya dugaan praktik penyadapan yang diduga melibatkan sejumlah oknum perwira tinggi Polri.

Melalui pernyataan sikapnya, G.9 menilai bahwa dugaan penyadapan tersebut merupakan persoalan serius yang harus di usut secara transparan dan menyeluruh, terlebih apabila benar menyasar Presiden Republik Indonesia. Persoalan ini tidak hanya menyangkut pelanggaran etika profesi, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta ancaman terhadap prinsip perlindungan privasi dan keamanan negara.

Aktivis G.9, Dika Fajar, menegaskan bahwa institusi Polri harus terbebas dari segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum yang justru mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Gerakan 9 mendukung langkah Kapolri untuk melakukan pembenahan dan bersih-bersih di tubuh Polri. Jangan sampai institusi yang seharusnya menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat justru dicederai oleh perilaku oknum yang menyalahgunakan kewenangannya,” tegas Dika Fajar, Jumat 5 November 2026.

Menurutnya, pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyinggung persoalan konflik internal di tubuh para jenderal harus dimaknai sebagai momentum untuk memperkuat integritas dan soliditas institusi negara. Jangan sampai persoalan internal justru mengorbankan kepentingan publik dan kepercayaan masyarakat.

Gerakan Sembilan Dukung Langkah Pembersihan Internal Polri

Dika menyampaikan bahwa G.9 mendukung langkah Kapolri dalam menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan, termasuk apabila terdapat keterlibatan perwira tinggi Polri.

Dukungan tersebut, menurutnya, bukan berarti memberikan pembenaran tanpa batas terhadap institusi maupun pejabat tertentu. Sebaliknya, dukungan diberikan sebagai bentuk dorongan agar proses penegakan hukum dan pembenahan internal berjalan secara objektif, transparan, serta tidak tebang pilih.

“Siapa pun yang terlibat harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban. Jangan ada perlakuan istimewa hanya karena jabatan atau pangkat. Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan,” ujarnya.

*Dugaan Penyadapan Jangan Dianggap Sebagai Persoalan Biasa*
Lebih lanjut, Dika menilai dugaan praktik penyadapan yang mencuat ke ruang publik perlu menjadi perhatian serius. Apabila penyadapan dilakukan tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah, tindakan tersebut berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak dapat ditoleransi.

Ia juga mempertanyakan bagaimana jaminan perlindungan privasi masyarakat apabila dugaan penyalahgunaan perangkat atau kewenangan penyadapan di lingkungan aparat penegak hukum tidak ditangani secara serius.

“Kalau dugaan penyadapan terhadap Presiden saja menjadi persoalan, bagaimana dengan perlindungan privasi masyarakat biasa? Jangan sampai masyarakat kehilangan rasa aman karena kewenangan negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum justru disalahgunakan,” ungkapnya.

Negara Memiliki Instrumen Untuk Menindak Tegas

G.9 berpandangan bahwa negara memiliki instrumen hukum, mekanisme pengawasan, serta perangkat kelembagaan yang dapat digunakan untuk mengungkap dan menindak setiap dugaan pelanggaran di lingkungan Polri.

Oleh karena itu, diperlukan keberanian dan komitmen institusional untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan tidak berhenti pada klarifikasi atau tindakan administratif semata, melainkan berlanjut pada penegakan hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.

Dika menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap Polri tidak cukup dibangun melalui pernyataan dan komitmen semata, tetapi harus dibuktikan melalui tindakan nyata, transparansi, serta keberanian menindak siapa pun yang terbukti melanggar hukum.

Gerakan Sembilan Sampaikan Tuntutan:

Atas persoalan tersebut, G.9 menyampaikan sejumlah tuntutan diantaranya ialah:
1. Mendesak pengusutan secara menyeluruh dan transparan terhadap dugaan praktik penyadapan yang mencuat ke publik, termasuk mengungkap pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai dengan ketentuan hukum;

2. Mendesak penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan, baik melalui sanksi etik, administratif, maupun proses pidana apabila memenuhi unsur pelanggaran hukum;

3. Mendorong Kapolri membuktikan komitmen pembenahan internal Polri melalui langkah konkret, bukan sekadar pernyataan atau wacana;

4. Meminta transparansi kepada publik mengenai perkembangan penanganan perkara agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak kehilangan kepercayaan terhadap institusi kepolisian.

Menutup pernyataannya, Dika Fajar menegaskan bahwa G.9 akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab moral gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil dalam mendorong supremasi hukum serta reformasi institusi kepolisian.

“Gerakan Sembilan akan terus mengawal proses ini. Kami ingin Polri menjadi institusi yang profesional, berintegritas, dan benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat. Tidak boleh ada ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan, sekalipun dilakukan oleh mereka yang memiliki pangkat dan jabatan tinggi,” pungkas Dika.