CERPEN  

Ancaman di Balik Pintu Balai Desa

Penulis: A.A. Haq Faris (Ang Faris)

Desa Jengkel Rusak, Kecamatan Cikepo, mendadak gempar siang itu. Ruang kerja Pak Kadus Lutfi terasa makin sempit oleh ketegangan yang membumbung. Di sana, duduk Juleha yang mendekap erat Vasa dan Andres kedua buah hatinya yang masih polos seraya menahan tangis. Di hadapan mereka, mantan suaminya, Julian, berdiri dengan berkacak pinggang dan tatapan mata yang menyala tajam.

​Bukhari, anggota Linmas desa yang bersiap di dekat pintu, berjaga-jaga jika percekcokan fisik pecah. Sementara itu, K.H. Ujang, tokoh agama terpandang di desa tersebut, duduk mengelus dada sambil mencoba menenangkan suasana dengan lantunan kalimat thayyibah.

“Saya tidak mau tahu, Pak Kadus!” bentak Julian sambil menunjuk wajah Juleha. “Dia sudah membawa lari anak-anak dan mencuri Kartu Keluarga (KK) asli keluarga saya untuk pindah domisili secara diam-diam! Ini pemalsuan data! Ini tindak pidana! Saya pastikan kamu membusuk di penjara, Juleha!”
​
Juleha makin gemetar, memeluk Vasa dan Andres yang mulai ketakutan melihat ayahnya membentak-bentak. “Saya tidak memalsukan apa-apa, Bang… Saya hanya ingin menyelamatkan masa depan anak-anak dan mengurus administrasi mereka…” bisiknya lirih.

​Di tengah situasi yang makin panas, pintu balai desa terbuka. Langkah kaki mantap mengalihkan perhatian semua orang. Masuklah seorang pria berpenampilan rapi dengan kemeja ikatan hukum dan tas dokumen di tangannya.

Dialah Ang Faris, S.H., M.H., seorang advokat yang kebetulan sedang berada di desa tersebut untuk urusan pendampingan warga.

Melihat kedatangan sang advokat, Pak Kadus Lutfi bernapas lega. “Mumpung ada Pak Ang Faris di sini, mari kita dengar pandangan hukum yang jernih,” tutur Pak Kadus.

​Ang Faris tersenyum tenang, lalu mengambil tempat duduk. Setelah mendengarkan pokok permasalahan dari Pak Kadus Lutfi dan luapan emosi Julian, Ang Faris menatap Julian dan Juleha secara bergantian dengan bijak.

​”Pak Julian, Ibu Juleha, serta Bapak-Bapak sekalian,” buka Ang Faris dengan suara yang sejuk namun tegas. “Ibu Juleha, tolong dengarkan saya baik-baik agar Ibu tidak tertekan. Perlu kita bedakan dengan jelas antara ancaman pidana dan sengketa administrasi kependudukan. Keduanya tidak bisa langsung disamakan begitu saja.”
​
Julian hendak menyela, namun Ang Faris mengangkat tangannya dengan sopan.
​”Membawa KK asli dan mengurus perpindahan domisili bersama anak-anak tidak serta-merta merupakan tindak pidana pemalsuan data,” lanjut Ang Faris. “Unsur pemalsuan dalam hukum pidana mengandaikan adanya dokumen palsu atau keterangan yang sengaja dipalsukan. Sedangkan persoalan kepindahan domisili ini murni berkaitan dengan prosedur administrasi kependudukan dan persyaratan dokumen yang berlaku di dinas terkait.”

​Ang Faris kemudian menatap Julian dengan tatapan profesional. “Jadi Pak Julian, kalau Anda mengancam akan memidanakan Ibu Juleha, ancaman tersebut bukan berarti Ibu Juleha otomatis bersalah. Ada atau tidaknya tindak pidana harus dinilai secara objektif berdasarkan fakta, bukti, dan unsur hukum yang terpenuhi. Begitu pula mengenai domisili anak-anak Vasa dan Andres perlu diperiksa kembali status hak asuhnya, dokumen apa yang digunakan, dan prosedur apa yang sudah ditempuh.”

​K.H. Ujang mengangguk-angguk setuju. “Betul kata Pak Advokat. Jangan sedikit-sedikit main ancam penjara, apalagi di depan anak-anak yang masih suci ini. Bicarakan baik-baik.”

​Bukhari sang Linmas pun turut mengangguk, mengendalikan posisi berdiri agar suasana tetap kondusif.

​Ang Faris kemudian berbalik menghadap Juleha dan memberikan petunjuk konkrit. “Saran saya untuk Ibu Juleha, simpan semua bukti ancaman yang ada, periksa kembali prosedur kepindahan ke Disdukcapil setempat, dan jika ancaman ini terus berlanjut, konsultasikan persoalan ini secara resmi kepada advokat atau lembaga bantuan hukum.”
​Ia tersenyum hangat kepada Vasa dan Andres yang kini sudah terlihat lebih tenang.

​”Catatan penting dari saya, ini adalah informasi hukum umum, bukan pendapat hukum profesional resmi untuk persidangan. Kepastian hukumnya tentu bergantung pada kronologi lengkap dan dokumen yang sebenarnya. Jadi untuk Ibu Juleha, jangan langsung panik, tetapi jangan pula mengabaikan persoalan ini. Selesaikan dengan kepala dingin dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Semoga Ibu serta anak-anak mendapat perlindungan dan jalan keluar terbaik,” pungkas Ang Faris.

​Mendengar penjelasan hukum yang lugas, terstruktur, dan menenangkan dari Ang Faris, Julian tak lagi bisa menggertak seenaknya. Pak Kadus Lutfi akhirnya memutuskan untuk memediasi proses pengecekan dokumen ke Disdukcapil secara tertib tanpa ancaman pidana yang tidak berdasar.

​Juleha mengusap air matanya dan mengangguk mantap. Dengan pendampingan hukum yang tepat dan hati yang tenang, ia tahu ada jalan terang bagi masa depan Vasa dan Andres di Desa Jengkel Rusak.