LEBAK, CNC MEDIA – Dugaan praktik rangkap jabatan yang merugikan keuangan negara kembali mencuat di Kabupaten Lebak. Seorang perangkat desa diduga menerima gaji ganda dari dua instansi berbeda.
Adi Kurniawan, S.Pd, yang menjabat sebagai Kaur Umum Desa Daroyon, Kecamatan Cileles, diketahui juga aktif sebagai Guru Non PNS di MTs Al-Hidayah Cibugang. Berdasarkan data, ia tercatat memiliki NRG: 251562170523, PegID: 91000089100629, dan NPK: 7892660027066 dengan status aktif sejak 2021. Adi diduga menerima tunjangan sertifikasi guru yang bersumber dari APBN Kementerian Agama, di samping gaji perangkat desa yang berasal dari APBN/APBD Kemendagri.
Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan (BBP), Eli Sahroni alias King Badak, menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar aturan.
“Aturan ditabrak, hukum dihiraukan. Jelas ini menabrak Undang-Undang dan konsekuensinya adalah pidana,” tegas King Badak. Selasa (25/6/2026)
Menurutnya, perbuatan itu melanggar UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 51 yang melarang perangkat desa merangkap jabatan, serta Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Lebih jauh, hal ini juga bertentangan dengan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 yang melarang penerimaan ganda dari APBN/APBD.
King Badak menilai, sanksi terhadap Adi Kurniawan tidak cukup sebatas pemberhentian dari jabatan Kaur Desa.
“Ia wajib mengembalikan semua uang negara yang telah diterimanya secara tidak sah. Jika unsur kesengajaan dan kerugian negara terpenuhi, jerat UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 bisa diberlakukan,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak serta Kemenag Kabupaten Lebak dalam pengawasan.
“Apakah pembiaran ini terjadi karena lemahnya pengawasan, atau ada permainan di dalamnya?” terang King Badak.
BBP berkomitmen membawa perkara ini ke jalur hukum dan mendesak aparat penegak hukum segera memanggil serta memeriksa Adi Kurniawan beserta pihak-pihak terkait.
“Publik berhak tahu, dan negara harus tegas. Jangan sampai uang rakyat habis hanya untuk menggemukkan segelintir orang yang serakah jabatan,” pungkasnya.
Sementara, Kurniawan, S.Pd., menjelaskan bahwa dirinya telah menjabat sebagai Perangkat Desa (Prades) dengan posisi Kaur Umum Desa Daroyon sejak tahun 2016. Sebelumnya, ia sudah mengabdi sebagai guru honorer di MTS Al Hidayah Daroyon sejak tahun 2010 dengan upah awal sebesar Rp 250.000 per bulan dari dana BOS.
Setelah memperoleh sertifikasi dari Kementerian Agama Republik Indonesia, status dan penghasilannya meningkat menjadi Rp 1.900.000 per bulan.
“Saya sejak tahun 2016 berstatus Prades jabatan Kaur Umum Desa Daroyon, dan jadi guru honorer Kemenag di MTS Al Hidayah sejak 2010. Awalnya hanya dapat Rp 250.000 per bulan dari dana BOS, dan baru tahun ini dapat sertifikasi sebesar Rp 1.900.000 per bulan,” ujar Adi Kurniawan saat bertandang ke Kantor Pusat Badak Banten Perjuangan, Selasa (25/8/2026) pukul 19.30 WIB.
Adi Kurniawan mengaku tidak mengetahui bahwa praktik double job dilarang oleh pemerintah. Menurutnya, selama ini tidak ada pihak yang dirugikan baik dari pemerintahan desa maupun pihak sekolah.
“Saya tak tahu kalau double job itu dilarang. Padahal tidak ada pihak yang dirugikan, baik pemerintahan desa maupun sekolah, karena saya aktif menjalankan tugas,” tegasnya. (Red-CNC)
















