PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)

Perihal: Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275/PUU-XXIII/2025 Terhadap Delik Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Harmonisasi dengan UU ITE.

I. POSISI KASUS & LATAR BELAKANG

​Berdasarkan Pernyataan Sikap Dr. Rieke Diah Pitaloka (Anggota Komisi XIII DPR RI) tertanggal 13 Agustus 2026, dan ulasan pemerhati hukum I.AngFaris, terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275/PUU-XXIII/2025 memberikan penegasan konstitusional bahwa Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tetap berlaku. Namun, penuntutan atas tindak pidana tersebut bersifat delik aduan (klachtdelict), di mana proses hukum hanya dapat berjalan atas dasar aduan langsung dari Presiden dan/atau Wakil Presiden yang merasa dirugikan.

II. DASAR HUKUM DAN MATERI PASAL TERKAIT

​Berikut adalah rincian pasal-pasal dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menjadi objek Putusan MK tersebut:

​1. Pasal 218 KUHP (Penyerangan Kehormatan atau Harkat Martabat Presiden dan Wakil Presiden)

​Ayat (1): Setiap Orang yang di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Ayat (2): Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Penjelasan Materi: Pasal ini melindungi martabat Presiden/Wapres sebagai simbol negara. Namun, Ayat (2) memberikan batasan pengecualian yang sangat krusial, yaitu melindungi tindakan yang dilakukan demi kepentingan umum (public interest) atau pembelaan diri (self-defense), yang di dalamnya mencakup fungsi kritik kebijakan publik dan pengawasan sosial.

​2. Pasal 219 KUHP (Penyebarluasan Konten Penyerangan Kehormatan)

​Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sedemikian rupa sehingga isi penyerangan kehormatan atau harkat martabat terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden diketahui umum, dengan maksud agar isi penyerangan diketahui atau lebih diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Penjelasan Materi: Pasal ini menyasar penyebaran (publikasi digital maupun konvensional) dari materi yang dikategorikan sebagai penghinaan pada Pasal 218. Dalam era digital, pasal ini sering bersinggungan langsung dengan aktivitas di media sosial yang diatur dalam UU ITE.

​3. Pasal 220 KUHP (Ketentuan Delik Aduan)

​Ayat (1): Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut atas aduan.
Ayat (2): Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Penjelasan Materi: Ini adalah inti dari Putusan Mahkamah Konstitusi. Penuntutan bersifat absolut sebagai delik aduan. Artinya, pihak ketiga (relawan, simpatisan, atau masyarakat umum) tidak memiliki legal standing untuk melaporkan dugaan tindak pidana ini atas nama Presiden atau Wakil Presiden.

III. ANALISIS YURIDIS (LEGAL OPINION)

​Sifat Delik Aduan Menjamin Kepastian Hukum: Dengan ditegaskannya Pasal 220 KUHP melalui Putusan MK No. 275/PUU-XXIII/2025, ruang bagi prank/false reporting atau kriminalisasi oleh pihak ketiga (buzzer atau kelompok relawan) yang mengatasnamakan Presiden/Wapres dapat ditutup. Hanya korban langsung (Presiden/Wapres) yang dapat menilai apakah suatu ekspresi layak dibawa ke ranah hukum.

​Batas Tipis Antara Kritik dan Penghinaan: Pejabat publik (termasuk Presiden dan Wakil Presiden) tunduk pada prinsip akuntabilitas publik, sehingga tidak kebal terhadap kritik. Sesuai Pasal 218 Ayat (2), ekspresi berupa kritik kebijakan, satire, koreksi, dan pengawasan sosial bukanlah tindak pidana. Aparat penegak hukum (Polri dan Kejaksaan) wajib menguji konteks secara utuh, bukan memotong satu kalimat secara parsial (out of context).

​Urgensi Harmonisasi dengan UU ITE: Mengingat KUHP Nasional telah berlaku sejak 2 Januari 2026, potensi tumpang tindih penegakan hukum dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sangat tinggi. Tanpa harmonisasi yang ketat, masyarakat dapat terjebak dalam ancaman kriminalisasi berlapis (multiple criminalization) yang memicu chilling effect (efek gentar) terhadap kebebasan berpendapat di ruang digital.

IV. REKOMENDASI HUKUM

​Berdasarkan tinjauan di atas, langkah-langkah strategis berikut perlu segera diambil:

​Instruksi Tegas bagi Aparat Penegak Hukum (Polri & Kejaksaan):

​Menerapkan Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 secara konsisten dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

​Menolak laporan dari pihak ketiga yang tidak memiliki hak kuasa hukum atau mandat resmi dari Presiden/Wapres.

​Melakukan uji materiil yang komprehensif untuk membedakan secara objektif antara kritik, satire, dan pendapat dengan tindak pidana murni (fitnah, ancaman, atau pencemaran nama baik).

​Langkah Legislatif dan Eksekutif:

​Pemerintah dan DPR RI wajib mempercepat proses harmonisasi antara ketentuan delik dalam KUHP Nasional dan UU ITE guna menjamin kepastian hukum, mencegah disparitas penerapan pasal, serta melindungi hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum maupun ruang digital.

Penulis : Ang Faris
– Pendiri Forum Komunikasi Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FK GERTAK)
– Pemerhati Hukum Sosial Masyarakat