LEBAK, CNC MEDIA – Aksi mogok sekolah yang dilakukan oleh para siswa SMAN 1 Cimarga sebagai bentuk protes terhadap dugaan kekerasan oleh oknum kepala sekolah mengundang perhatian publik. Salah satu tokoh muda Lebak sekaligus pemerhati sosial, King Cobra, turut menyampaikan keprihatinannya atas insiden tersebut. Selasa (14/10/2025).
Menurut King Cobra, sekolah adalah lembaga terhormat yang bertugas mencetak generasi bangsa yang berkarakter, berakhlak, inovatif, dan berintegritas. Ia menekankan pentingnya penyelesaian masalah pendidikan secara internal, tanpa perlu membesar-besarkan di ruang publik, apalagi sampai menyeretnya ke ranah politisasi atau kriminalisasi guru.
“Sekolah merupakan lembaga terhormat. Di sanalah kita menitipkan anak-anak untuk dididik menjadi pribadi yang berakhlak, berintegritas, dan berwawasan,” ujar King Cobra.
Ia mengimbau para orang tua dan pihak sekolah untuk tidak memperuncing konflik, terlebih hingga melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH). Berdasarkan klarifikasi kepala sekolah kepada media, tindakan yang dilakukan terhadap siswa berinisial ILP (17) bertujuan untuk mendisiplinkan karena kedapatan merokok di lingkungan sekolah. Kepala sekolah juga menyebut aksi mogok tersebut sebagai hasil setting dan fitnah dari oknum tertentu.
King Cobra juga mengingatkan agar APH tidak gegabah dalam memproses kasus ini secara hukum. Ia mendorong pendekatan restorative justice melalui dialog dan mediasi antara pihak sekolah, siswa, dan orang tua.
“Kita harus sadar, ini ranah pendidikan. Ini soal pendisiplinan, bukan ajang saling lapor atau balas dendam. Selama tindakan guru masih dalam batas wajar, tidak menyebabkan luka atau cacat, dan bertujuan mendidik, sebaiknya orang tua mendukung, bukan menyimpan dendam,” tegasnya.
Lebih lanjut, King Cobra mendesak Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) untuk turut mengambil peran aktif dalam menyelesaikan persoalan ini. Ia menilai kewibawaan dan otoritas guru dalam mendidik harus mendapat perlindungan hukum.
“PGRI tidak boleh diam, apalagi cari aman. Wajib membela hak-hak guru, karena sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari PGRI,” pungkasnya. (Andres-CNC)
















