SERANG, CNC MEDIA – Aktivitas tambang galian tanah merah di wilayah Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, memicu kontroversi terkait status kepemilikan lahan. Sejumlah pihak menyampaikan klaim yang saling bertentangan soal lokasi galian.
Menurut Ajo, Koordinator galian tanah saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (25/7/2025), pengelola menyebut tanah yang sedang digali merupakan milik pribadi atas nama H. Sanukri, yang diklaim telah mengalami perubahan status.
“Tanah yang kami garap milik H. Sanukri dan sudah ruslah,” ujar Ajo.
Namun, versi lain muncul dari pihak yang memiliki surat kuasa pengamanan atas tanah bengkok Desa Parigi, Kecamatan Cikande. Melalui sambungan telepon, seorang warga bernama Yani mengaku bahwa lokasi galian tersebut berada di atas lahan tanah bengkok milik Desa Parigi, dan bukan milik pribadi sebagaimana diklaim oleh pengelola.
“Jika benar tanah bengkok Desa Parigi dimanfaatkan atau dijual tanpa izin, kami akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum (APH),” tegas Yani. Ia juga menyebut bahwa BPD Desa Parigi akan segera menindaklanjuti persoalan ini.
Hingga berita ini ditulis, awak media masih melakukan penelusuran untuk memperoleh informasi lengkap dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. (Day-CNC)
















