BANTEN  

Tegas! Kapolsek Jawilan Larang Truk Tambang Parkir di Sepanjang Jalan Raya Cikande Rangkasbitung

SERANG, CNC MEDIA – Kapolsek Jawilan IPTU Erwan Nurwanda dengan tegas melarang truk tambang bermuatan tanah dan pasir untuk parkir sembarangan di sepanjang Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung, pada Selasa (13/5/2025).

Larangan tersebut diberlakukan karena keberadaan truk yang parkir di bahu jalan sering menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas, terutama di jalan nasional Cirabit (Cikande-Rangkasbitung).

Imbauan kepada Pengelola Kendaraan Besar

Kapolsek Jawilan IPTU Erwan Nurwanda menghimbau kepada pengurus kendaraan besar agar tidak lagi membiarkan kendaraan melintas dan parkir di sepanjang Jalan Cirabit.

“Selamat siang rekan-rekan pengurus kendaraan besar. Atas perintah pimpinan, tidak ada lagi kendaraan yang melintas dan parkir di sepanjang Jalan Citeras hingga Cikande,” ujar Kapolsek.

Parkir Sembarangan Jadi Pemicu Kecelakaan

Kapolsek menjelaskan bahwa parkir sembarangan dari kendaraan besar menjadi faktor utama kecelakaan lalu lintas di kawasan tersebut.

“Kendaraan besar yang parkir sembarangan berkontribusi pada meningkatnya kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Kapolsek meminta pemilik kendaraan besar untuk mematuhi aturan, dan menegaskan bahwa bagi mereka yang membandel, polisi tidak akan segan melakukan penindakan.

“Mulai sore ini, seluruh kantong parkir kendaraan besar tidak boleh ada lagi di bahu jalan sepanjang Citeras hingga Cikande. Jika masih ada pelanggaran, kami akan melakukan tindakan tegas,” tutupnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan serta menciptakan arus lalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat. (Day-CNC)