BANTEN  

Satlantas Polres Serang Lakukan Penyekatan Truk Odol dan Dump Truk Parkir Sembarangan di Jalur Cirabit

SERANG, CNC MEDIA – Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang melakukan penyekatan dan pemutaran balik kendaraan truk angkutan pasir dan tanah yang berlebihan dimensi serta muatan (Over Dimensi Over Load/ODOL) di Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung (Cirabit) guna menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas).

Selain menindak kendaraan ODOL, petugas juga memberikan teguran dan tindakan kepada pengemudi dump truk yang nekat parkir di bahu jalan, karena mengganggu lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan lainnya.

Bahaya Kendaraan ODOL dan Dampaknya terhadap Infrastruktur

Kasatlantas Polres Serang, AKP Fery Oktaviari Pratama, mengungkapkan bahwa kendaraan dengan muatan berlebih sangat rentan menimbulkan bahaya, baik bagi kendaraan itu sendiri maupun bagi pengguna jalan lainnya.

“Tak hanya berisiko menyebabkan kecelakaan, muatan berupa pasir basah juga berkontribusi terhadap kerusakan infrastruktur jalan,” jelasnya kepada wartawan, Sabtu (3/5/2025).

Ia menegaskan bahwa truk ODOL melanggar Pasal 307 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan barang tanpa mematuhi ketentuan pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan dapat dikenakan pidana kurungan hingga 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.

“Jadi, pengendara ODOL bisa dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, yakni hukuman penjara 2 bulan atau denda Rp500.000,” tambahnya, didampingi Kanit Patwal, Ipda Sandhi Pribadi.

Keluhan Masyarakat terhadap Kendaraan ODOL di Jalur Cirabit

AKP Fery Oktaviari Pratama mengungkapkan bahwa keberadaan kendaraan ODOL di Jalur Cirabit telah menimbulkan keluhan masyarakat karena sering menyebabkan jalan rusak dan kecelakaan lalu lintas.

“Masyarakat mengeluhkan truk pengangkut pasir basah yang parkir sembarangan, karena sering kali menyebabkan kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan,” ujarnya.

Bahkan dalam beberapa bulan terakhir, Jalur Cirabit kerap digunakan sebagai tempat istirahat bagi pengemudi dump truk, sehingga semakin memperparah kondisi lalu lintas di daerah tersebut.

“Kami telah mengingatkan para sopir agar mencari tempat parkir yang tidak mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan lainnya,” tandasnya.

Komitmen Polres Serang dalam Menjaga Kamseltibcar Lantas

Kasatlantas menambahkan bahwa penyekatan terhadap kendaraan ODOL dan dump truk yang parkir sembarangan akan terus dilakukan demi kenyamanan masyarakat dan kelancaran lalu lintas.

Ia berharap agar ke depannya tidak ada lagi kendaraan yang membawa muatan melebihi batas atau parkir sembarangan di area Jalur Cirabit.

“Kami berharap ke depan tidak ada lagi kendaraan ODOL atau truk yang parkir di sembarang tempat. Mari kita bersama-sama menjaga Kamseltibcar Lantas di Kabupaten Serang,” pungkasnya. (Day-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *