LEBAK, CNC MEDIA – Dugaan maraknya penjualan rokok kadaluarsa di sejumlah minimarket, seperti Indomaret dan Alfamart di Malingping dan sekitarnya, menuai keluhan dari masyarakat. Warga menilai pihak minimarket lebih mementingkan keuntungan daripada mematuhi pedoman dan aturan yang berlaku.
Dalam sebuah video yang beredar beberapa hari lalu, salah seorang Kepala Toko Indomaret di Malingping bersikukuh bahwa penjualan rokok tidak terikat ketentuan kadaluarsa. Bahkan, ia berargumen bahwa meskipun rokok sudah kadaluarsa, produk tersebut masih bisa dijual.
Ketua Umum CC IMC, Hendrik Arrizqy, mengecam pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan itu melanggar hukum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Menurutnya, pelaku penjualan barang kadaluarsa dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
“Seharusnya pihak toko memeriksa terlebih dahulu dan melaporkan barang kadaluarsa kepada pemasok untuk segera dilakukan penarikan, bukan malah berdalih bahwa produk tersebut tetap bisa dijual meskipun kadaluarsa,” ujar Hendrik, Selasa (11/03/2025).
Hendrik juga menyampaikan bahwa pihaknya, dalam waktu dekat, akan melakukan langkah konkret atau gebrakan terhadap Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten. Langkah ini bertujuan untuk meminta monitoring lebih ketat terhadap perilaku tidak sehat yang kerap dilakukan sejumlah minimarket.
Selain itu, IMC juga akan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke semua minimarket yang ada di wilayah tersebut. (Bj-CNC)
















