JABAR  

ALAKNAS Sebut Samsat di Bawah Polda Jabar Rawan Pungli, Minta Paminal Polda Jabar dan Propam Mabes Bertindak Tegas!!

Jabar (CNC MEDIA) – Ramai belakangan ini mengenai beberapa hal yang terjadi di area pelayanan publik yang paling signifikan adalah mengenai adanya dugaan keras pungutan tidak dibarengi dengan aturan atau pun bisa di sebut Pungutan Liar (Pungli) yang mana hal itu diduga terjadi di beberapa Samsat yang ada di wilayah hukum Polda Jawabarat.

Sehingga beberapa hal tersebut menjadi sorotan serius dari sekelompok aktivis yang tergabung di Aliansi Aktivis Nasional (Alaknas) melalui presidiumnya menyampaikan kepada awak media akan keperihatinan yang mereka lihat karena jelas di lapangan ditemukan beberapa bukti kuat bahwa masyarakat selaku wajib pajak (WP) amat sangat diberatkan pada saat hendak menunaikan kewajibannya terhadap pemerintah.

Yang mana hal itu terjadi pada saat masyarakat akan mengurus pajak kendaraan mereka dipertontonkan dengan biaya biaya di luar notice yang begitu sangat memberatkan semisal dengan adanya tarif pada Acc KTP, Cek fisik, Fiskal, dan hal hal lain yang ada di ruang lingkup Samsat.

Sehingga dengan adanya hal itu Alaknas dengan tegas meminta kepada Paminal Polda Jawabarat dan Kadiv Propam Mabes Polri untuk melakukan tindakan tegas terhadap oknum oknum yang diduga bermain di ranah pelayanan publik.

Yang mana pihak Alaknas mengklaim memiliki beberapa bukti akan hal hal yang terjadi di lapangan khususnya di area pelayanan untuk publik salah satu hal yang paling menonjol mengenai cek fisik dan juga Acc KTP yang diduga terjadi hampir di seluruh Samsat yang ada di bawah Polda Jawabarat.

Mulai dari Samsat Cianjur, Samsat Sukabumi Kota, Samsat Cibadak Sukabumi, Samsat Palabuhan Ratu, Samsat Otlet Cicurug Sukabumi, Samsat Kota Tasikmalaya, Samsat Tasikmalaya, Samsat Cirebon, Samsat Kabupaten Bandung Barat, dan Samsat Samsat lainnya yang ada di wilayah hukum Polda Jawabarat.

Yang diduga keras terindikasi rawan adanya dugaan pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan bahkan bisa dikatakan luar dari notice.

“Maka dari itu perlu tindakan tegas yang harus dilakukan oleh pihak Propam Mabes Polri yang mana jelas citra Polri menjadi taruhan pada hal ini apalagi besar dugaan anggaran yang dikumpulkan oleh oknum oknum ini ada yang untuk memperkaya diri sendiri atau pun diduga kuat adanya bagi bagi atau setoran sehingga jelas hal hal yang berbau pungli perlu dihilangkan di area pelayanan publik agar masyarakat merasa nyaman dan juga tidak merasa diberatkan pada saat memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak,” pungkasnya. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *