LEBAK  

320 Pasangan Suami Istri Ikuti Sidang Terpadu Itsbat Nikah di Kecamatan Wanasalam

LEBAK, CNC MEDIA – Sebanyak 320 pasangan suami istri se-Kecamatan Wanasalam mengikuti sidang terpadu itsbat nikah yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Rangkasbitung, bertempat di Gedung Serbaguna (GSG) Desa Wanasalam, Kamis (19/6/2025).

Kegiatan ini bertujuan mempermudah masyarakat mendapatkan pengakuan hukum atas pernikahan mereka, khususnya bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi di negara.

Wujud Pelayanan Hukum Terpadu

Ketua Panitia Pelaksana, Dr. Gushairi, S.H.I., MCL, CIPM, CPM, CPArb**, menjelaskan bahwa **sidang terpadu ini merupakan bagian dari program pelayanan hukum yang inklusif dan pro-rakyat.

“Itsbat nikah ini bukan sekadar legalitas, tapi bentuk perlindungan hukum bagi istri dan anak-anak ke depan. Ini bagian dari penguatan hak sipil warga,” tegasnya.

Sinergi Lintas Lembaga dan Aparat Setempat

Persiapan acara telah dilakukan melalui rapat koordinasi bersama aparat desa, KUA setempat, dan pihak terkait lainnya, guna memastikan kelancaran jalannya sidang.

Kegiatan ini mendapat sambutan antusias dari warga. Salah satunya, Abah Entoh, warga Desa Karangpamidangan, menyampaikan rasa syukurnya, “Alhamdulillah, sangat terbantu sekali dengan adanya program ini. Walau sempat ada sedikit kendala administrasi, tapi akhirnya semua bisa selesai,” ungkapnya.

Dengan dilaksanakannya sidang terpadu ini, diharapkan semakin banyak warga yang memiliki status pernikahan yang sah secara hukum negara, sehingga dapat mengakses berbagai hak sipil dan administrasi lainnya. (AN-CNC)