3 Bulan Sekap dan Siksa ART, Pasutri di Bandung Barat Ditetapkan sebagai Tersangka

Bandung Barat, CNC MEDIA.- Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29), pasangan suami istri (pasutri) terduga penyiksa asisten rumah tangga (ART) di Kabupaten Bandung Barat (KBB), ditetapkan sebagai tersangka. Penyekapan dan penyiksaan terhadap ART itu sebelumnya viral di media sosial.

Pasutri itu diduga menganiaya ART bernama Rohimah (29) di rumah mereka di Perumahan Bukit Permata Blok G1, RT 04 RW 22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Keduanya diamankan di rumahnya setelah warga mengevakuasi korban Rohimah yang dikunci di dalam rumah pada Sabtu (29/10/2022).

Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra mengatakan keduanya diamankan pada Sabtu (29/10/2022) di rumahnya usai warga mengevakuasi korban Rohimah yang dikunci di dalam rumah.

“YK dan LF sudah jadi tersangka, diamankan karena perbuatannya yaitu melakukan penganiayaan terhadap ART di rumah atau di TKP di salah satu perumahan di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB,” ungkap Niko saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).

Niko mengatakan Yulio dan Loura juga melakukan tindak pidana yang masuk ke upaya merampas kemerdekaan seseorang atau melakukan penyekapan.

“Dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan,” tutur Niko.

Yulio dan Loura melakukan tindak kekerasan dan penyekapan terhadap korban Rohimah selama tiga bulan belakangan. Sementara korban diketahui menjadi ART baru selama lima bulan.

“Kejadiannya dari Agustus sampai Oktober. Jadi mereka ini selama itu berulang kali melakukan penyiksaan terhadap korban, bentuknya apa saja kita masih dalami dan nanti disampaikan waktu per waktu,” kata Niko.

Pihaknya juga masih mendalami motif yang melatar belakangi tindakan sadis pasutri tersebut hingga menyebabkan korban mengalami luka lebar di sekujur tubuh.

“Motifnya apa masih terus kita dalami juga sampai sekarang. Sekarang kita terus penyelidikan,” ujarnya.

Perbuatan yang dilakoni pasutri tersebut dianggap melanggar pasal 44 tahun 2021 dan 23 tahun 2004. Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan dengan pasal primer pasal 44 tahun 2021 dan 23 tahun 2004 tentang KDRT subsider pasal 333 atau pasal 170 jo 351 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara,” jelas Niko.

Berdasarkan keterangan korban

Wakapolres Cimahi Kompol Niko N. Adiputra menyebut kekerasan itu acap kali dilakukan oleh kedua pelaku dengan menggunakan tangan kosong dan peralatan rumah tangga.

Biasanya, sambung Niko, korban mengalami kekerasan apabila melakukan kesalahan yang dinilai sepele, seperti tak mencuci tangan ketika menggendong bayi, tak rapi saat menyetrika pakaian, hingga lupa mematikan saklar air.

“Korban mengaku selalu dianiaya dengan tangan kosong dan menggunakan perabot rumah tangga jika melakukan kesalahan-kesalahan seperti tidak mencuci tangan jika akan menggendong bayi, setrika baju tidak rapi, lupa matikan saklar air dan hal sepele lainnya,” kata Niko dalam jumpa pers di Mapolres Cimahi pada Senin (31/10/2022).

“Korban juga selalu dibatasi untuk melakukan aktivitas sehari-hari dan tidak bisa keluar rumah tanpa ada perintah oleh majikannya,” ucapnya.

Sementara itu, adanya aksi kekerasan bermula ketika tetangga di sekitar rumah curiga karena adanya suara jeritan dan tangisan. Suara tangisan itu disertai pula dengan adanya suara teriakan amarah.

“Korban di dalam rumah sendirian dengan keadaan pintu rumah dan pagar rumah dikunci dari luar sehingga warga dan keamanan RT bergegas menjebol pintu masuk rumahnya agar korban bisa keluar dari rumah tersebut dan korban langsung diamankan di rumah warga selanjutnya,” kata dia.

Dalam jumpa pers itu, kedua tersangka dihadirkan. Keduanya mengenakan baju tahanan warna oranye dan hanya menunduk. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *