Banjarsari, CNC MEDIA.- Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lebak Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak disambut baik oleh Masyarakat Desa Kerta Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak-Banten.
Rais warga Desa Kerta, Kecamatan banjarsari menyambut baik adanya Perbup Nomor 11 Tahun 2021. Hadirnya Perbup tersebut memberikan kesempatan kepada anak muda dan masyarakat yang akan ikut dalam kontestasi Pilkades serentak ini.
“Tentunya dengan hadirnya Perbup ini memberikan kesempatan kepada masyarakat Kabupaten Lebak yang akan mencalonkan diri menjadi Kepala Desa, khususnya kesempatan kepada anak muda,” ucapnya.
Ajat Resmana salah satu anak muda asal Desa Kerta yang akan ikut menjadi Bakal Calon Kepala Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak-Banten, menyatakan, bahwa dirinya siap ikut berkompetisi menjadi Kepala Desa Kerta.
“Siapa sih, yang tidak mau menjadi kepala desa, tentunya itu kan jabatan publik tertinggi di wilayah desa. Jadi siapa saja, sah untuk mencalonkan diri menjadi kepala desa,” ucapnya.
Ditanya, soal siapa yang memotivasi dirinya untuk maju dalam ajang kontestasi Pilkades ini.
Ajat Resmana menjawab bahwa desakan masyarakat khususnya Desa Kerta menginginkan dirinya untuk maju kembali mencalonkan diri menjadi kepala Desa di Desa Kerta.
“Alhamdulillah, para tokoh sudah mendukung agar saya ikut maju menjadi Kepala Desa Kerta walau pun saya akui pencalonan tahun lalu, saya belum dikasih ijin oleh Allah SWT sebagai Kepala Desa Kerta, pembangunan desa, dan kebijakan desa akan saya prioritaskan untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Bejo-CNC)
Redaksi CNC MEDIA