Wakil Presiden BEM STISIP Banten Raya: Kami Masih Mengawal Kasus Pembuangan Sampah di Pandeglang

PANDEGLANG, CNC MEDIA – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STISIP Banten Raya menyampaikan keprihatinan dan keberatannya atas masih berlangsungnya aktivitas pembuangan sampah dari Kabupaten Serang ke wilayah Kabupaten Pandeglang, meskipun perjanjian kerja sama (MoU) antara kedua kabupaten telah dinyatakan berakhir.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Presiden BEM STISIP Banten Raya, Rapiudin, pada Rabu (23/04/2025).

Pada awalnya, telah disepakati MoU mengenai pengelolaan sampah antara Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang, yang seharusnya berakhir pada tanggal 29 Desember 2024, sebagaimana disampaikan oleh Asisten Daerah II (ASDA II) Kabupaten Pandeglang melalui media sosial. Namun hingga kini, pengiriman sampah dari Kabupaten Serang masih terus berlangsung.

Dalam audiensi pertama pada 6 Februari 2025, pihak terkait menyampaikan bahwa adanya kelebihan deposit sampah menyebabkan pengiriman diperpanjang hingga 29 Januari 2025. Pemerintah juga menyatakan bahwa setelah tanggal tersebut, tidak ada MoU baru maupun rencana perpanjangan.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga tanggal 26 Februari 2025, aktivitas pembuangan sampah masih terus terjadi.

“Permasalahan ini mencerminkan adanya inkonsistensi kebijakan antara pernyataan resmi pemerintah dengan realitas yang terjadi di lapangan. Ketidaksesuaian antara pernyataan ASDA II dan tindakan di lapangan menunjukkan lemahnya koordinasi serta minimnya transparansi publik. Hal ini memicu keresahan masyarakat serta menurunkan kepercayaan terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menangani isu lingkungan,” ujar Rapiudin.

Lebih lanjut, Rapiudin menambahkan bahwa pada audiensi yang dijadwalkan pada 20 Maret 2025, pihak terkait tidak menemui mereka.

“Ketidakhadiran tersebut menunjukkan kurangnya itikad baik dan keseriusan dalam menyelesaikan persoalan yang telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ucapnya.

Menurut Rapiudin, BEM STISIP Banten Raya masih terus mengawal dan memantau kasus ini secara aktif. Sebagai bentuk keseriusan, mereka akan kembali melakukan aksi lanjutan kepada pihak terkait dalam waktu dekat.

“Kami akan kembali melakukan aksi lanjutan untuk meminta kejelasan, ketegasan sikap, dan penyelesaian konkret terhadap persoalan yang sudah berlarut-larut ini,” cetusnya.

BEM STISIP Banten Raya menegaskan bahwa pihaknya akan terus bersuara hingga praktik yang merugikan masyarakat dan lingkungan ini dihentikan sepenuhnya.

“Kami menuntut transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pemerintah pada kepentingan publik,” tegas Rapiudin.

Sebagai bagian dari kontrol sosial mahasiswa yang kritis dan bertanggung jawab, BEM STISIP Banten Raya berkomitmen untuk terus mengawal isu ini demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *