SERANG, CNC MEDIA — Warga dan pengguna Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung Kilometer 14,5, tepatnya di Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas yang diduga menjadi penyebab ceceran tanah di badan jalan, Selasa (23/6/2026).
Kondisi jalan yang dipenuhi tanah merah dinilai membahayakan keselamatan pengendara, terutama saat hujan. Tanah yang menempel di badan jalan membuat permukaan licin dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
Beben, salah seorang pengendara, menduga ceceran tanah berasal dari kendaraan pengangkut material galian C yang melintas setiap hari. “Kami khawatir terjadi kecelakaan. Setiap hari jalan dipenuhi tanah, apalagi kalau hujan sangat licin. Pemerintah dan aparat harus segera turun tangan,” ujarnya.
Ketua DPC LSM Nusantara Indah Lingkungan (NIL) Kabupaten Serang, Aji, mengecam keras dugaan pembiaran aktivitas galian C yang menyebabkan ceceran tanah di Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung KM 14,5. Menurutnya, kondisi tersebut merupakan ancaman nyata bagi keselamatan pengguna jalan dan tidak boleh dianggap sepele.
“Setiap hari masyarakat dipaksa mempertaruhkan nyawa saat melintas di jalan yang dipenuhi tanah. Ketika cuaca panas menimbulkan debu yang mengganggu jarak pandang, saat hujan berubah menjadi lumpur licin yang sewaktu-waktu dapat menyebabkan kecelakaan. Ini bukan lagi soal ketidaknyamanan, tetapi sudah menyangkut keselamatan publik,” tegasnya.
Aji menilai pihak pengelola galian C diduga lalai menjalankan tanggung jawab menjaga dampak operasional terhadap lingkungan dan fasilitas umum. Ia menegaskan bahwa kendaraan pengangkut material yang membiarkan muatan tercecer di jalan raya merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan.
“Jangan jadikan jalan raya sebagai korban aktivitas bisnis. Jika kendaraan pengangkut keluar masuk lokasi galian tanpa pengawasan dan meninggalkan ceceran tanah di sepanjang jalan, maka ada pihak yang harus bertanggung jawab. Keselamatan masyarakat tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan ekonomi segelintir pihak,” ujarnya.
Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Serang, Pemerintah Provinsi Banten, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta APH untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas galian C tersebut.
“Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas melarang setiap perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan dan membahayakan pengguna jalan. Jika ditemukan pelanggaran, maka tidak ada alasan untuk tidak melakukan penindakan. Jangan sampai negara kalah oleh pelaku usaha yang mengabaikan aturan,” katanya.
Aji menegaskan, apabila kondisi ini terus dibiarkan tanpa tindakan nyata, maka akan muncul kesan bahwa keselamatan masyarakat tidak menjadi prioritas.
“Kami tidak ingin menunggu jatuhnya korban jiwa baru ada tindakan. Pemerintah dan APH harus hadir sebelum terjadi tragedi, bukan setelah masyarakat menjadi korban. Keselamatan pengguna jalan adalah hak yang wajib dilindungi negara,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas kendaraan pengangkut tanah yang diduga berasal dari lokasi galian C di Desa Nanggung masih terlihat melintas dan meninggalkan ceceran tanah di sepanjang ruas Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung KM 14,5.
(Tim)















