Serang, CNC MEDIA.- Solihin, selaku Kepala Desa Pulo Kencana yang seharusnya memberikan hak jawab terkait pemberitaan yang beredar justru malah sebaliknya enggan komentar, Kepala Desa membalas pesan WA dengan mengirimkan sceenshoot pesan komunikasi whats app dengan salah satu media online terkait pemberitaan HOK pemasangan paving blok di borongkan 15 ribu permeter yang sudah di hapus link beritanya, Ada apa? padahal setiap warga negara indonesia berhak memberikan hak jawab terkait berita/ tanpa dipungut biaya.
Bak gayung bersambut, Fahmi selaku TPK Desa pulo kencana saat dihubungi via watsap, dirinya menyarankan agar menemui dan mengkonfirmasi lebih lanjut kepada kepala desa yang dianggapnya mempunyai kewenangan dalam hal ini, Minggu (08/11/2020) pukul 14:12 WIB.
“Kalo mau konfirmasi atau sekalian klarifikasi silahkan aja ketemu pak sama yang punya kewenangan dalam hal ini pak lurah,” Katanya
Masih kata Fahmi, bapak kalo mau konfirmasi dengan saya juga boleh, cuma kalo mau sesuai prosedur silahkan ke pak lurah dulu, karena pekerjaan sudah selesai dan sudah serah terima dengan pak lurah, saya cuma pelaksana saja,” katanya.
Fahmi juga mengatakan kalau dirinya sedang ada acara kondangan dan akan menemui sore nanti di Panwascam.
“Sekarang saya lagi kondangan di Cibanen.. nanti sore kondangan ke Wanayasa.. paling sorean saya stay di kantor Panwascam,” katanya.
Namun sampai berita ini diterbitkan, fahmi tak kunjung datang untuk bertemu sesuai janjinya yang mau menemui teman media dikantor Panwascam Kecamatan Pontang.
Seperti dikutip media online Platmerahnews.com, perihal Pelaksanaan Proyek Pembangunan Paving Block di Kp Tembakang, Rt 013 dan 04 Desa Pulo Kencana, Kecamatan Pontang Kabupaten Serang Provinsi Banten yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2020 merupakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk membiayai pembangunan dilokasi tersebut, yang saat ini selesai di kerjakan, Namun diduga dalam pelaksanaannya tidak mengacu kepada Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan adanya dugaan proses rekayasa perancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 yang sudah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa dengan melakukan penghilangan terhadap belanja desa untuk hok pekerja, serta tidak menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya.
Pasalnya, Belanja Barang dan Jasa digunakan untuk Upah kerja HOK dalam pelaksanaan Proyek Pembangunan Paving Block di Kp tembakang Rt 04 dan Rt 13 diborongkan dengan harga Rp 15 Ribu untuk permeternya, yang seharusnya sesuai dari informasi pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk Kepala tukang Rp 120 ribu, tukang 110 ribu dan Pekerja Rp 90 ribu
Pantauan di lapangan, tidak terpasangnya papan informasi kegiatan, padahal kegiatan sudah rampung di Rt 04 walau di Rt 13 mangkrak belum diselesaikan menurut info dari warga ada kendala masalah upah kerja yang murah kisaran 15 ribu rupiah juga, serta Belanja Barang dan Jasa Bahan/material menggunakan jenis pasir dan pavinblok yang Kwalitas rendah dalam pembangunan.
Dengan disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.
Terkait hal ini Ely Zaenudin selaku ketua Gerakan Pemuda Pemerhati Pembangunan (GP3B) Banten akan tindak lanjuti prihal ini dirinya menegaskan kepada awak media, Minggu (08/11/2020).
“Secepatnya Kami akan bawa persoalan ini ketingkat kabupaten bila perlu ke Kementrian Desa agar persoalan yang seperti ini tidak terjadi di desa lain, kami juga minta ketegasan pihak terkait baik Kejaksaan Tinggi Banten atau Tipikor agar memberikan efek jera bagi desa yang duga sengaja langgar aturan,” Tegasnya kepada awak media. (wahyu-CNC)
Redaksi CNC MEDIA