LEBAK  

Ketua Harian Grib Jaya Malingping Desak Polisi Bergerak Cepat, Kasus Pengeroyokan di Wanasalam Jadi Sorotan

Ketua Harian Grib Jaya Kecamatan Malingping, Uwa Kancing

LEBAK, CNC MEDIA — Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan disertai penyerangan ke rumah warga di Kampung Karang Anyar, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan publik. Ketua Harian Grib Jaya Kecamatan Malingping, Uwa Kancing, mendesak aparat kepolisian agar segera bertindak cepat dan tegas dalam menangani perkara tersebut, Rabu (29/4/2026).

“Kami mendesak pihak kepolisian, khususnya di wilayah hukum Wanasalam, untuk segera menangani kasus ini secara cepat, profesional, dan transparan, agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegas Uwa Kancing.

Peristiwa tersebut telah resmi dilaporkan ke Polsek Wanasalam, Polres Lebak, dan tercatat dalam STTLP Nomor: STTLP/S/IV/2026/SPKT/POLSEK WANASALAM/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN, yang diterbitkan pada Rabu (29/4/2026) pukul 03.03 WIB. Pelapor diketahui bernama Cepi Umbara, seorang nelayan setempat.

Insiden terjadi pada Senin malam (27/4/2026) sekitar pukul 20.50 WIB. Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula dari percakapan santai mengenai aktivitas melaut yang memicu emosi salah satu terlapor berinisial S alias W, hingga berujung pada ajakan berkelahi.

Situasi sempat mereda, namun tak lama kemudian terlapor diduga kembali bersama sekitar 10 orang lainnya menggunakan sepeda motor dan membawa senjata tajam seperti celurit dan parang. Mereka kemudian mendatangi rumah adik pelapor.

Setibanya di lokasi, rombongan tersebut diduga mendobrak pintu rumah dan melakukan penyerangan secara bersama-sama terhadap korban. Korban sempat melakukan perlawanan dengan alat seadanya, yang dapat dikategorikan sebagai pembelaan diri (noodweer) sesuai Pasal 49 KUHP.

Namun, korban tetap mengalami luka serius di bagian kepala dan wajah akibat pukulan serta sabetan senjata tajam, sehingga harus dirawat di rumah sakit.

Secara hukum, peristiwa ini diduga melanggar sejumlah ketentuan KUHP, di antaranya:
– Pasal 170 KUHP: tindak pidana pengeroyokan.
– Pasal 167 KUHP: memasuki rumah tanpa izin.
– Pasal 406 KUHP: perusakan barang.
– Pasal terkait ancaman dan kekerasan.

Selain itu, tindakan penyerangan ke rumah warga juga dinilai melanggar Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan rasa aman dan perlindungan diri.

Uwa Kancing menegaskan kasus ini tidak boleh dianggap sepele karena berpotensi mengganggu keamanan lingkungan. “Jika tidak ditangani secara serius, ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di masyarakat. Kami berharap semua pelaku segera diungkap dan diproses tanpa tebang pilih,” ujarnya.

Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan laporan telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta motif kejadian. Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan memberikan keadilan atas peristiwa yang dialaminya.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Lebak, mengingat dugaan aksi kekerasan yang melibatkan banyak orang dan penggunaan senjata tajam dinilai dapat mengancam keamanan serta ketertiban lingkungan. (Red-CNC)