LEBAK, CNC MEDIA — Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terjadi di Kampung Karang Anyar, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten. Peristiwa ini resmi dilaporkan ke Polsek Wanasalam, Polres Lebak, pada Selasa (28/4/2026).
Laporan tercatat dalam STTLP Nomor: STTLP/S/IV/2026/SPKT/POLSEK WANASALAM/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN, berdasarkan LP Nomor: LP/B/MV/2026/SPKT/POLSEK WANASALAM/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN, diterbitkan sekitar pukul 03.03 WIB. Pelapor diketahui bernama Cepi Umbara, seorang nelayan warga setempat.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 20.50 WIB. Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula saat ia berbincang dengan rekannya mengenai aktivitas melaut.
Percakapan itu memicu emosi salah satu terlapor, Suarta alias Warta, yang menantang pelapor berkelahi. Situasi sempat mereda, namun tak lama kemudian terlapor bersama sekitar 10 orang lainnya diduga mendatangi rumah adik pelapor dengan menggunakan tujuh unit sepeda motor.
Para terduga pelaku disebut membawa senjata tajam seperti celurit dan parang, lalu mendobrak pintu rumah sebelum menyerang korban.
Meski sempat melakukan perlawanan, pelapor tetap mengalami serangan bertubi-tubi berupa pukulan dan sabetan senjata tajam.
Akibatnya, korban menderita luka serius di bagian kepala dan wajah, sehingga harus mendapat perawatan medis di rumah sakit.
Kasus ini diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di antaranya:
– Pasal 170 ayat (1): tindak pidana pengeroyokan.
– Pasal 167 KUHP: memasuki rumah orang lain secara melawan hukum.
– Pasal 335 KUHP: ancaman dan pemaksaan.
– Pasal 369 KUHP: ancaman dengan maksud tertentu.
– Pasal 406 KUHP: perusakan barang.
Selain itu, tindakan pelaku juga bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas rasa aman.
Polsek Wanasalam menyatakan laporan telah diterima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Pelapor berharap aparat kepolisian menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku, demi memberikan rasa keadilan.
Peristiwa ini juga menjadi perhatian masyarakat karena dinilai mengancam keamanan dan ketertiban lingkungan. (Jae-CNC)















