BANTEN, CNC MEDIA – Menyikapi maraknya pemberitaan terkait dugaan pengalihan administrasi lahan seluas ±2 hektare di perbatasan Desa Cemplang (Kabupaten Serang) dan Desa Mekarsari (Kabupaten Lebak), Lembaga Swadaya Masyarakat Nusantara Indah Lingkungan (LSM-NIL) menyatakan sikap resminya.
Ketua Umum LSM-NIL, Michael, menegaskan pihaknya tengah melakukan kajian mendalam atas isu “siluman administrasi” tersebut. Respons ini, menurutnya, merupakan bentuk tanggung jawab lembaga dalam menjaga integritas tata ruang dan lingkungan hidup di Provinsi Banten.
“Kami hadir untuk memastikan setiap proses pembangunan dan perizinan berpijak pada koridor hukum yang berlaku,” ujar Michael dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/04/2026).
Menjunjung Praduga Tak Bersalah
Michael menekankan bahwa meski isu ini telah menjadi konsumsi publik, LSM-NIL tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Ia mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh spekulasi yang belum terverifikasi secara hukum.
“Kami mengedepankan sikap objektif. Langkah yang kami ambil adalah persuasif dan administratif sesuai aturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Mengacu pada UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (yang telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2017), LSM-NIL akan menggunakan haknya untuk berpartisipasi dalam pengelolaan negara yang transparan.
Dalam waktu dekat, lembaga ini akan mengirimkan surat resmi kepada instansi terkait, mulai dari tingkat Desa, Kecamatan, Kantor Pertanahan (BPN) di dua kabupaten, hingga Kanwil BPN Banten dan Ombudsman RI Perwakilan Banten.
“Surat resmi kami bertujuan meminta klarifikasi dan informasi publik yang terang benderang. Jika terdapat ketidaksesuaian antara RTRW dengan administrasi pertanahan, kami berharap ada solusi administratif sesuai UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Permendagri No. 141 Tahun 2017,” jelas Michael.
Menutup pernyataannya, Michael menegaskan komitmen LSM-NIL untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan bagi warga dan kelestarian lingkungan.
“Tujuan kami satu, memastikan pembangunan di Banten berjalan tanpa menabrak aturan wilayah. Jika administrasi tertib, maka kepastian hukum bagi masyarakat dan pengusaha pun akan terjaga,” pungkasnya.(CNC day)















