Lebak, Redaksi CNC MEDIA.– Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya meminta ada penghentian lalu lintas kendaraan umum, bus dan kereta api ke wilayahnya. Permintaan penghentian ini disampaikan melalui surat ke Perum DAMRI, PT KAI, PT Kereta Commuter Indonesia dan pengurus organisasi angkutan darat (Organda).
Dalam surat Nomor: 440/1.555- Kesra/2020 yang ditandatangani pada Sabtu 27 Maret itu, bupati Lebak meminta angkutan DAMRI, layanan kereta api lokal relasi Rangkasbitung-Merak, commuter line , dan operasional layanan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dari dan ke Lebak dihentikan. Penghentian dilakukan sementara selama 14 hari untuk pencegahan penyebaran virus Corona.
Kasubag Humas Pemkab Lebak Eka Prasetiawan membenarkan surat permohonan tersebut. Namun, permohonan itu disampaikan ke pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Covid-19 dan tidak langsung ke PT KAI, Perum DAMRI, Organda dan PT Kereta Commuter Indonesia.
“Itu ditujukan ke gugus tugas nasional (Covid-19).
Permintaan kita ke gugus tugas nasional mengantisipasi pergerakan KRL, karena ibu kota Jakarta yang terbesar (terbanyak) dan diapit Tangerang,” kata Eka dihubungi melalui sambungan telepon di Lebak, Banten, Sabtu (28/3/2020).
Lewat surat tersebut, Gugus Tugas Covid-19 agar mengkomunikasikan dengan PT KAI, Commuter Indonesia, dan Perum Damri. Syukur syukur, menurutnya, permohonan ini disetujui sebagai bentuk antisipasi penyebaran virus Corona.
“Kalau bisa seperti itu (dihentikan), tapi nanti gugus tugas yang memberikan keputusan dengan pihak-pihak terkait,” ucap Eka. Upaya ini, menurut dia, bukan untuk mengisolasi Lebak dari penyebaran virus. Ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran virus yang masuk ke daerah. “Untuk meminimalisir saja,” kata Eka.
Redaksi CNC MEDIA.