BANTEN, CNC MEDIA – Badak Banten Perjuangan (BBP) menyampaikan resume laporan pengaduan kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara kecelakaan lalu lintas oleh Unit Gakkum Laka Polres Tangerang Selatan. Sabtu (26/9/2026)
I. Pendahuluan
Peristiwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00–23.00 WIB di Cisauk, Kabupaten Tangerang. Kecelakaan melibatkan truk tronton B 9954 PD yang dikemudikan Suhemi (dalam kondisi mogok akibat pecah ban) dengan sepeda motor yang dikendarai Samuel Harpind Mandela Hasiguan (diduga anggota Polri).
II. Kronologis Fakta Penanganan Perkara
– 25 Agustus 2026: Terbit LP Nomor LP/A/842/VIII/2026 dan Sprin Lidik. Namun, tidak ada pemanggilan atau pemeriksaan terhadap Suhemi.
– 14 September 2026: Setelah kasus viral, baru diterbitkan surat panggilan klarifikasi. Diduga keterangan Suhemi tidak dituangkan utuh dalam BAP oleh Brigadir Dodi.
– 18 September 2026: Surat panggilan mediasi diterbitkan, namun mediasi gagal terlaksana.
– 25 Agustus–16 September 2026: Tidak ada olah TKP maupun pemeriksaan awal. SP2HP baru diterima Suhemi pada 26 September 2026.
III. Fakta Empiris Upaya Musyawarah
– Suhemi mengantarkan korban ke RS Columbia Asia BSD sebagai bentuk tanggung jawab moral.
– Selama satu minggu, Suhemi menunggu kejelasan status truk di Mapolres Tangsel.
– Upaya musyawarah dengan keluarga Samuel tidak berhasil. Ayah Samuel bahkan menyampaikan ucapan intimidatif: “Silahkan kalau mau lapor ke Propam, bahkan ke Presiden sekalipun, saya tidak takut.”
IV. Analisis Yuridis dan Keberatan Hukum
BBP menilai terdapat kejanggalan serius:
– Penerapan pasal keliru: Pasal 310 Ayat (3) UU LLAJ tidak tepat karena truk mogok akibat force majeure.
– Kelalaian berat pada pihak penabrak: Tidak memakai helm SNI, melaju cepat, diduga mengantuk atau terpengaruh alkohol.
– Pelanggaran SOP: Tidak ada olah TKP sesuai Perkapolri 15/2013.
– Manipulasi BAP: Dugaan keterangan Suhemi diabaikan.
– Dugaan gratifikasi/suap: Wajib diusut oleh Bid Propam.
– Tidak layak Restorative Justice: Karena tidak ada kelalaian dari Suhemi.
V. Bukti Dokumen Pengaduan
Laporan pengaduan setebal 34 halaman telah disampaikan ke Bid Propam, berisi:
– Surat permohonan pinjam pakai truk.
– Surat sanggahan penerapan pasal.
– Kronologi lengkap dengan bukti foto dan video.
– Permohonan penghentian pemeriksaan terhadap Suhemi.
VI. Penutup dan Pernyataan Sikap
BBP menegaskan:
1. Hanya akan memenuhi undangan mediasi atau RJ jika diterbitkan resmi oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.
2. Memohon Kabid Propam menindak tegas oknum penyidik Unit Gakkum Laka Polres Tangsel atas dugaan pelanggaran prosedur dan gratifikasi.
BADAK BANTEN PERJUANGAN
Tebar Kebenaran… Pejuang Keadilan… Barisan Wong Cilik… Wangsit Leluhur…
Eli Sahroni
Ketua Umum – King Badak, Pejuang Wong Cilik
















