Sumsel, CNC MEDIA.- Kabar terkait Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan resmi tetapkan Tiga orang Pejabat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) OKU Selatan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan, Kamis (4/5/2023).
Dikabarkan bahwa kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr. Adi Purnama, SH.,M.H dalam keterangan saat presconfren, menjelaskan jika penahanan ini merupakan tindak lanjut Tim Penyidik Jaksa setelah melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 03/L 6.23/Fd.1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023.
Dimana kasus itu sendiri mengenai Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Pilkada Serentak pada Bawaslu Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2019 s/d 2021 dengan total nilai anggaran sebesar Rp. 15.000.000.000,- (Lima Belas Milyar Rupiah).
“Adapun tiga tersangka yang kita lakukan penahanan hari ini, yakni inisial HA selaku Ketua Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 2019 s/d 2021. BH selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 2019 s/d sekarang. Dan CPW selaku Bendahara Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 2019 s/d sekarang,” ungkap Kajari.
Sedangkan, Kasi Intelijen Kajari OKU Selatan Aci Jaya Saputra SH, menambahkan bahwa berdasarkan Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor PE.04.02/SR-134/PW07/5/2023 Perihal Laporan Hasil Audit PKKN.
Didapat penemuan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Bawasku Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yang Bersumber dari APBD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tersebut, telah diuraikan sebesar adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara Rp3.330.518.411,00 (tiga millar tiga ratus tiga puluh juta lima ratus delapan belas ribu empat ratus sebelas rupiah).
“Jadi dari hasil penyidikan, sebenarnya per tanggal 6 april 2023 laku, kita kejaksaan OKU Selatan sudah mendapatkan sudah menemukan 2 alat bukti sah dalam kasus ini. Dan hari ini kita lakukan penahanan tersangka dengan pertimbangan mempercepat pemberkasan dan pelimpahan ke persidangan,” jelasnya.
Untuk gambaran tindak pidana yang dilakukan seperti umumnya, dalam pengelolaan dana hibah yang diterima, ada beberapa kegiatan dan pembelanjaan yang tidak sesuai dengan laporan pertanggung jawaban atau ada dana yang disimpangkan. Bahkan juga ada beberapa pembelanjaan kegiatan yang fiktif untuk peruntukan,” tambahnya. (Red-CNC)