THM ABAIKAN PROKES, MAPPAK-BANTEN LAPORKAN WALI KOTA SERANG

banner 120x600

Kota Serang, CNC MEDIA.- Dugaan walikota Serang tidak respon terkait surat audensi yang dilayangkan MAPPAK-Banten kepada walikota Serang pada tertanggal 02 November 2020 dengan nomor surat: 011/KOALISI/MAPPAK-BANTEN/Aud-HIB/XI/2020 oleh Koalisi MAPPAK terkait aktifitas Tempat Hiburan Malam yang beroprasi di kota Serang saat pandemi Covid-19 hal ini sangat disayangkan.

Padahal kepedulian masyarakat akan terjadinya penyebaran Covid-19 dikhawatirkan menjadi Cluster baru, terlebih lagi ini sudah menjadi instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia, bahkan sekarang ini Menteri Dalam Negeri memberikan Instruksi di beberapa Media Nasional akan memberhentikan kepala daerah yang telah terbukti membiarkan adanya kerumunan massa, apalagi tidak mengimplementasikan protokol kesehatan.

Kepada awak media Ely Jaro selaku koordinator MAPAK menegaskan,Dirinya meminta Kapolda Banten agar menindak tegas atas dugaan adanya pembiaran oleh oknum kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Walikota yang jelas – jelas diduga telah melakukan pembiaran terkait beroperasinya Tempat Hiburan Malam pada masa pandemi Covid-19, hal ini akan kami laporkan kepada Mendagri, terlebih lagi terkait Pemkot serang yang diduga lakuan pembiaran THM beroperasi tidak menerapkan protokol kesehatan di khawatirkan akan menambah Cluster baru dalam penyebaran COVID-19.

“Kami selaku Control sosial sudah berusaha untuk melakukan audensi dengan Walikota Serang selaku kepala daerah yang memiliki kewenangan dalam melakukan tindakan apalagi memang ada intruksi dari Presiden Republik Indonesia,” tegas Ely kepada awak media, Sabtu (21/11/2020).

Senada dengan Ely, Dedi yang juga selaku Aktifis AMB menambahkan bahwa sebelumnya kita telah melakukan investigasi bahwa diduga di sejumlah Tempat Hiburan Malam dikota Serang, tidak menerapkan protokol kesehatan. para pengunjung banyak yang tidak menggunakan masker, dan ketika dalam keadaan tidak sadar mungkin saja para pengunjung berkerumun sangat berdekatan dalam keadaan itu kita tidak tahu siapa saja yang memang terjangkit dan dihawatirkan akan menular kepada pengunjung lainnya.

“Kami kemarin sebelum audensi telah investigasi ketempat hiburan malam dikota Serang, faktual yang kami lihat kebanyakan pengunjung tidak merapkan protokol kesehatan para pengunjung timbulkan kerumunan dengan tidak ada jarak aman yang di hawatirkan mereka ada yang terjangkit akan menularankan kepengunjung lain karena tidak menerapkan protokol kesehatan,” ucapnya

Hal yang sama diungkap Aminudin selaku Lembaga dari KPK Nusantara mengingatkan kepada pemkot Serang agar Respon terhadap kepedulian masyarakat terkait penyebaran COVID-19.
Jika memang upaya audensi tidak di indahkan, maka kita tidak segan – segan akan membuat pelaporan kepada Menteri Dalam Negeri terkait dugaan pembiaran beroperasinya Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang pada masa pandemi Covid 19, serta meminta kepada para petingi aparat hukum di wilayah Banten baik KAPOLDA dan DANREM agar dapat menindak tegas jika ada para oknum aparat yang membekingi beberapa tempat hiburan malam di Kota Serang.

“Kami minta ketegasan serta Respon cepat Pemkot Serang terkait dugaan Tempat Hiburan Malam yang beroperasi dimasa pandemi, karena menurut kami diduga THM tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan, terkait hal ini Pemkot Serang kami duga lakukan pembiaran, karena itu kami akan laporkan kepada Mendagri serta meminta kepada Petinggi Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Hukum Banten baik KAPOLDA serta DANREM agar tindak tegas jika ada para oknum Aparat yang membekingi beberapa tempat hiburan malam dikota Serang,” ujarnya.(wahyu-CNC)

Redaksi CNC MEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *