Lebak, CNC MEDIA.- Muhaefi Pejabat Pelaksana Sub Kegiatan (PPTSK) RSUD Malingping menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya kegiatan seleksi dan tes wawancara terhadap sejumlah karyawan dan calon karyawan yang diselenggarakan oleh PT Azaretha Hana Megatrading, Rabu (4/8/2021) yang menimbulkan kerumunan ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Aula RSUD Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.
Menurut Muhaefi, RSUD meminjamkan aula untuk kegiatan CS dan PT AHM itu, bukan untuk seleksi calon karyawan melainkan untuk kegiatan rapat evaluasi. Oleh sebab itu pihak RSUD memberikan ijin karena beranggapan tidak ada calon peserta CS dari luar. Sebelumnya, Direktur PT AHM meminta ijin kepada Pejabat Pembuat Komitemen (PPK) hanya untuk evaluasi karyawan.
“Kita tidak berfikir bahwa akan timbul kerumunan di Aula RSUD Malingping, sebab mulanya juga ijin yang dilakukan oleh Direktur (Dodong*red) menggunakan aula itu untuk rapat dan evaluasi, artinya tidak ada calon peserta luar, bahkan ijin dari pengawas ke saya pada Selesa (3/8) aula tersebut akan digunakan untuk rapat, kita gak tahu karena tidak ada pengumuman sebelumnya,” ucap Muhaefi melalui telepon selulernya, Sabtu (7/8/2021).
Muhaefi juga menuturkan soal pembayaran gaji CS RSUD Malingping yang dilakukan oleh PT AHM kepada Karyawan sebesar Rp. 2.2 juta tidak sesuai dengan rincian kontrak yang ada karena dalam kontrak gaji untuk CS Rp. 2.750.000,- perbulan. Alasannya Muhaefi, menunda pembayaran kepada PT AHM yang diketahui dirinya yaitu terkait pembayaran yang tidak sesuai dan terkait pajak.
“Kalau dikontrak itu memang batasannya UMK, karena awal penyusunan RAB kita selalu didampingi BPKP tim satgas yang dibentuk oleh Gubernur, dan hasil lelang juga hasilnya UMK, rinciannya UMK, Rp. 2.750.000,” ucap dia.
Selanjutnya, lanjut Muhaefi, keterlambatan pembayaran User ke pihak PT AHM selama tiga bulan itu, awalnya dikarenakan perselisihan dan perbedaan pendapat soal pajak. Karena menurut RSUD pajak itu dibebankan kepada biaya personil dan non personil (secara keselurahan nilai kontrak), namun dari PT AHM yang kena pajak yaitu dari biaya non personil saja.
Oleh sebab itu, RSUD dan PT AHM konsultasi mengenai perbedaan pajak itu kepada BPKAD dan Inspektorat, hasil akhir ke Kantor Pajak, dan kalau tidak salah pada bulan Juni statemen dari pajak keluar dan oleh sebab itu pihak user membayar ke PT AHM.
“PT AHM tidak mau bila nilai kontrak dikenai pajak, karena mengurangi keuntungan mereka (AHM), Akhir juni keluar statemen bahwa boleh apa yang disampaikan oleh PT AHM bisa dibenarkan, oleh sebab itu User membayar ke PT AHM, sebetulnya, kita juga tidak salah menerapkan pajak secara keseluruhan nilai kontrak,” katanya.
Masih kata Muhaefi menyebutkan bahwa kontrak itu dari Februari sampai Desember, Artinya CS RSUD Malingping sudah bekerja hingga sekarang hampir 7 bulan, dan alasannya pihak User menunda pembayaran dikarenakan pembayarannya tidak sesuai kontrak.
“Ya itu, kemarinkan ada info lagi soal pembayaran kepada CS hanya 2.2 juta, sehingga kita tidak berani mengeluarkan pembayaran ke PT AHM,” tegasnya.
Redaksi CNC MEDIA