LEBAK, CNC MEDIA – Polemik kepemilikan tanah di Blok 047, Kampung Cipanengah, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, antara H. Dindin Syafrudin dan Pak Pingki Elka Pangestu dinyatakan selesai setelah kedua belah pihak menandatangani surat kesepakatan perdamaian pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Dalam surat kesepakatan tersebut, H. Dindin dan Pak Pingki yang diwakili oleh Ibu Ritha Bharti serta disaksikan oleh tiga orang saksi sepakat untuk mengakhiri perselisihan dan tidak akan melakukan tuntutan hukum di kemudian hari, baik secara pidana maupun perdata.
Ahmad Yani, selaku penerima kuasa dari Pak Pingki, menyampaikan keprihatinannya atas munculnya kembali isu sengketa tersebut. Dalam pernyataannya kepada awak media pada Sabtu malam (25/10/2025), ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan melaporkan siapa pun yang mencoba mengungkit kembali persoalan yang telah disepakati selesai.
“Menurut informasi yang saya terima, H. Dindin kembali menyoal persoalan tanah ini ke BPN Kabupaten Lebak. Jika benar, saya sangat menyayangkan hal tersebut karena bertentangan dengan komitmen yang telah disepakati,” ujar Ahmad Yani.
Ia menambahkan bahwa jika semua pihak memahami isi surat kesepakatan damai, maka polemik ini seharusnya tidak muncul kembali. Ahmad Yani mengutip poin ke-6 dalam surat tersebut yang menyatakan bahwa kedua pihak sepakat berdamai dan tidak akan melakukan tuntutan di kemudian hari.
“Pihak pertama (H. Dindin) menganggap permasalahan ini telah selesai dengan pihak kedua (Pak Pingki),” tegasnya.
Ahmad Yani pun mengimbau agar semua pihak menghentikan upaya menghidupkan kembali sengketa tersebut. Ia menegaskan bahwa jika masih ada pihak yang bersikeras, maka langkah hukum akan ditempuh.
“Sudahi persoalan ini. Perdamaian sudah disepakati. Jika masih ada yang bandel, kami akan bawa ke ranah hukum,” pungkasnya. (Tim Media/Red-CNC)
















