Sindangresmi, CNC MEDIA.- Dilihat dari tujuan pemerintahan Presiden Jokowi memberikan Dana Desa pada prinsipnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan.
Hal ini sesuai dengan substansi dari Undang-Undang Desa No 6/2014 untuk memberikan otonomi yang lebih besar kepada desa agar dapat menjadi mandiri.
Saat ini masih banyak pihak yang awam terhadap anggaran desa. Perlu ada Media yang tepat dan menarik agar masyarakat bisa melihat dan memahami apa yang telah dilakukan berbagai desa dalam penggunaan anggaran desa.
Dalam hal ini, eksistensi gedung Posyandu Raflesia 5 di Kp Sindanghegar Desa Pasir Loa, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang dibiarkan terbelengkalai dan terkesan penghamburan Dana Desa (DD).
Dari pantauan yang ada bangunan yang belum lama didirikan terlihat rusak bahkan untuk kegiatan Posyandu selalu memakai teras rumah warga di sekitar posyandu itu.
“Memang lantai dan atapnya sudah banyak yang rusak, kita akan perbaiki ini,” ujar Kepala Desa H Imrom Rosadi ketika di temui tim Redaksi di Kantor Desa Pasir Loa, Senin (18/5/2020).
Redaksi CNC MEDIA.