Jakarta, CNC MEDIA.- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Hakim menyatakan keduanya bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun vonis hakim terhadap Sambo dan Putri lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas putusan tersebut, Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan Sambo dan Putri telah mengajukan banding.
Selain Sambo dan Putri, dua terdakwa lainnya yakni Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal juga melakukan hal yang sama.
“Sesuai data SIPP PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua, yaitu FS, PC, KM dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujarnya, Kamis (16/2/2023).
Majelis hakim sebelumnya telah memvonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dan memberikan vonis hukuman penjara 20 tahun kepada Putri Candrawathi.
Sedangkan Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Menurut Djuyamto, keempat terdakwa tersebut menyampaikan pengajuan banding secara terpisah.
Kuat Ma’ruf terlebih dahulu mengajukan banding pada Rabu (15/2/2023).
Kemudian Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal mengajukan banding pada Kamis (16/2/2023).
Sementara itu, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjadi satu-satunya terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yang tidak mengajukan banding.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Richard bersalah dalam kasus tersebut dan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.
Putusan tersebut jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya 12 tahun penjara. (Red-CNC)
















