LEBAK, CNC MEDIA – Insiden penempelengan siswa oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, memicu sorotan publik dan dinilai sebagai tindakan kontroversial. Kejadian bermula saat seorang siswa kedapatan merokok di lingkungan sekolah, lalu mendapat perlakuan fisik dari kepala sekolah yang mengaku kesal terhadap perilaku anak didiknya.
Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni alias King Badak, menyampaikan pandangannya terkait insiden tersebut. Menurutnya, meskipun niat guru mungkin untuk mendisiplinkan siswa, tindakan fisik seperti menempeleng dapat berdampak negatif secara fisik maupun psikologis.
“Tindakan kepala sekolah menempeleng murid yang kedapatan merokok dapat dianggap sebagai tindakan yang kontroversial. Meskipun tujuannya mendidik, pendekatan fisik bisa menimbulkan trauma,” ujar King Badak.
Ia mengingatkan bahwa dalam konteks pendidikan nasional, terdapat regulasi yang melarang kekerasan fisik terhadap siswa. Hal ini tertuang dalam Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, yang menekankan pendekatan humanis dan non-kekerasan dalam menangani pelanggaran disiplin.
“Guru sebaiknya menggunakan metode pendidikan yang positif dan konstruktif, seperti diskusi, konseling, dan memberi teladan. Dengan begitu, siswa bisa memahami nilai moral tanpa mengalami dampak negatif,” tambahnya.
King Badak juga menanggapi langkah sebagian orang tua yang melaporkan guru ke pihak kepolisian. Ia menyebut bahwa tindakan tersebut bisa dimengerti jika orang tua merasa anaknya diperlakukan tidak adil. Namun, ia menganjurkan agar komunikasi dengan pihak sekolah menjadi langkah awal sebelum membawa masalah ke ranah hukum.
Menurutnya, orang tua dapat:
1. Menghubungi sekolah untuk klarifikasi dan penjelasan.
2. Mengajukan komplain formal kepada pihak sekolah.
3. Mencari mediasi melalui dinas pendidikan atau lembaga terkait.
“Melaporkan guru ke polisi sebaiknya menjadi opsi terakhir, jika ada bukti kekerasan serius dan sekolah tidak menanggapi,” tegas King Badak.
Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak laporan terhadap hubungan antara orang tua, guru, dan sekolah, serta kesejahteraan siswa.
Sebagai solusi, King Badak mendorong pendekatan musyawarah dan penyelesaian damai melalui Restoratif Justice, tanpa harus menempuh jalur hukum.
“Restoratif Justice adalah cara yang tepat dan terbaik bagi kedua belah pihak. Tidak semua peristiwa harus diselesaikan lewat proses hukum,” tutupnya. (Red-CNC)
















