Soal Dugaan Adanya Bangunan TPT Dijadikan P3A Di Desa Pada Mulya Perlu Dipertanyakan

banner 120x600

Pandeglang, CNC MEDIA.- Proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Sumber Daya Air Satuan Kerja Rawa dan Irigasi Provinsi Banten. Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air di Wilayah Banten. Nomor SPMK/011/004/PBI-DPKP/2020 dengan Nilai anggaran Sebesar Rp.195.000.000. (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta) Waktu Pelaksanaan 90 hari Kalender yang Berlokasi di Desa Pada Mulya, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang-Banten, Proyek P3A yang dilaksanakan oleh CV Bibo Mandiri ada keanehan.

Kepala Desa Pada Mulya, Juman beberapa hari lalu saat dimintai keterangan Lewat via WhatsApp oleh awak media mengatakan, kalau dirinya mendukung saja sepanjang itu diperbolehkan oleh pihak terkait dan tidak menyalahi prosedur, dan selain itu karena TPT itu sudah lebih dari 3 tahun dan kondisinya pun sudah seharusnya dilakukan perubahan.

Saripin yang juga sering dipanggil Wa Iping mengaku sangat mengerti tentang bangunan atau proyek P3A kepada awak media mengatakan bahwa pekerjaan P3A yang berada di Desa Pada Mulya kurang maksimal dalam pengerjaannya.

“Saya sudah lihat ke lokasinya, saya sebagai warga Pandeglang tidak mau melihat para pelaksana pekerjaan proyek asal-asalan karena ini menyangkut kebutuhan warga Kabupaten Pandeglang,” ujar Iping, Minggu (24/1/2021).

Masih kata Wa Iping, dirinya menduga pekerjaan P3A kurang maksimal karena dari pasangan batu yang tidak rapih, kurangnya ketebalan plesteran bagian atas, nampak pondasi masih batu yang lama dan parahnya lagi bangunan TPT jalan pun dijadikan bangunan P3A.

“Apakah konsultan pengawas dia tidak tahu atau bagaimana, dan saya lihat dalam pengerjaanya tidak menggunakan warga setempat melainkan dari luar daerah apakah memang warga setempat tidak ada yang mau?,” kata Wa Iping.

Menanggapi hal ini Panji Yuri pengurus Gabungan wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, kalau informasi itu benar maka perlu adanya kajian pihak terkait, khawatir adanya dugaan kongkalingkong oknum tertentu karena aneh jika bangunan lama berupa TPT dijadikan bangunan baru P3A bagaimana RAB nya.

“Ini semua harus menjadi perhatian kita semua agar persoalannya terang benderang jangan sampai praduga itu terus tidak berkesudahan, dan saya rasa tidak ada yang sulit tinggal turun saja dinas terkait dan jika memang dugaan itu benar dan ada pidananya nanti biar pihak hukum yang menindak,” pungkas Panji. (Nasrullah-CNC)

Redaksi CNC MEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *