Pandeglang, CNC MEDIA.- Untuk diketahui, PIP melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah usia 6-21 tahun.
Bantuan diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam/musibah.
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan.
Maria Ulfa salah satu siswa SD Ciseureuheun 4 kelas 4 di Desa Ciseureuheun, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang-Banten, mendapat program Kartu Indonesia Pintar (KIP) sejak 11 November 2018.
Namun semenjak dapat program Kartu Indonesia Pintar pada tahun 2018 November 11 dengan kurun waktu tiga tahun dana hak siswa hilang tanpa jejak.
Maria Ulfa 10 thn sampai saat ini baru satu kali mendapatkan dan sampai akhir tahun ini tidak sudah tiga tahun tidak pernah diterima lagi.
Program Indonesia Pintar diberikan kepada siswa SD, SMP, dan SMA sederajat dengan besaran bantuan berbeda tiap jenjangnya.
Apalagi Pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah melalui program ini. (Nasrullah-CNC)
Redaksi CNC MEDIA