Sidang Putusan DKPP: Bawaslu Kab Lebak Langgar Kode Etik

Jakarta, CNC MEDIA.- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. Rabu (25/1/2023).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito, Bawaslu Kabupaten Lebak dicap bersalah karena sudah melanggar KEPP.

Diketahui, sidang itu dilakukan setelah anggota DPRD Lebak melaporkan para anggota Komisioner dan Ketua Bawaslu Lebak Odong Hudori ke DKPP karena sudah merekrut anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) double job, alias yang memiliki pekerjaan selain menjadi penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu).

Penetapan putusan itu dilakukan setelah DKPP melakukan penelitian terhadap dokumen aduan anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah yang terlampir dalam berkas perkara nomor 42-PKE-DKPP/XII/2022 dan perkara nomor 49-PKE-DKPP/XII/2022.

Anggota DKPP J. Kristiadi menyebut bahwa Bawaslu Kabupaten Lebak tidak melakukan klarifikasi dan verifikasi keabsahan dari surat cuti, dan pengunduran diri milik para anggota Panwaslucam yang memiliki pekerjaan lain seperti ASN, pendamping desa, maupun PKH.

“Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan para teradu tidak melakukan klarifikasi dan verifikasi pada saat menerima kelengkapan dokumen syarat administrasi mengenai keabsahan surat izin, dan pengunduran diri anggota Panwascam dari profesi sebelumnya kepada instansi yang menerbitkan,” kata J. Kristiadi dalam sidang itu.

Katanya, setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya menemukan bahwa Dinas Pendidikan (Dindik) Banten tidak menerima tembusan surat izin dari seorang guru yang terpilih sebagai Panwascam.

“Surat izin yang dikeluarkan oleh kepala sekolah haruslah ditembuskan ke Dindik Banten. Akan tetapi, Dindik Banten tidak menerima surat tembusan itu. Selain itu, Dindik Banten juga menjelaskan bahwa guru atau honorer mempunyai ketentuan jumlah jam mengajar dalam satu hari sehingga tidak memungkinkan untuk rangkap jabatan,” ujarnya.

Berdasarkan fakta uraian di atas, DKPP berpendapat bahwa tindakan para teradu tidak melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap keabsahan surat cuti bagi Panwascam yang berstatus ASN, surat pengunduran diri bagi tenaga pendamping profesional atau TPP, dan surat izin langsung bagi yang berprofesi guru honorer sebagai syarat administrasi Panwascam tidak dibenarkan menurut hukum dan etika.

“Para teradu seharusnya melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap surat izin Panwascam dan mengumumkan kepada publik kalabgan publik agal tidak menimbulkan wasangka di masyarakat terhadap profesionalitas kinerja penyelenggara Pemilu,” kata J. Kristiadi saat membaca putusan.

Bawaslu Kabupaten Lebak terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf D, Pasal 6 ayat (3) huruf F dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam sidang itu, Ketua DKPP memutuskan untuk memberikan sanksi peringatan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak Odong Hudori sebagai pihak Teradu I dan enam orang anggotanya.

“Satu memutuskan mengabulkan pengaduan dari para peradu untuk sebagian, dua menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu Satu dalam perkara nomor 42-PKE-DKPP/XII/2022 dan Teradu Tiga dalam perkara nomor 49-PKE-DKPP/XII/2022, Odong Hudori selaku Ketua dan merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak,” kata Heddy saat membacakan putusan sidang.

Selanjutnya, DKPP memerintahkan kepada Bawaslu Kabupaten Lebak untuk menindaklanjuti putusan sidang ini tujuh hari sejak dibacakan putusan. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *